get app
inews
Aa Text
Read Next : AKBP MAS Apresiasi Program Gowa Aman: Patroli Diperluas Hingga Jajaran Polsek

Ini Tampang Debt Collector Mengaku Polisi Rampas Motor Warga di Gowa

Selasa, 29 April 2025 | 20:02 WIB
header img
Wajah Debt Collector SN (54) mengaku anggota polisi untuk rampas sepeda motor warga di Gowa (Foto : Muh Yusuf Yahya/iNews.id)

SUNGGUMINASA, iNews.id - Seorang pria berinisial SN (54) diamankan aparat kepolisian usai viral di media sosial karena aksinya yang merampas kendaraan bermotor milik seorangan ibu rumah tangga dan mengaku sebagai anggota polisi sekaligus Debt collector

SN ditangkap tim gabungan Jatanras dan Resmob Polres Gowa di kediamannya di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Senin (28/4) dini hari.

Saat proses penangkapan, pelaku SN ditangkap saat tertidur pulas dan tanpa melakukan perlawanan kepada petugas. Polisi yang menggerebek lokasi menyita tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil minibus yang terparkir di bawah kolom rumah pelaku dan diduga hasil kejahatan. 

Saat dikonfirmasi, Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Iskandar membenarkan ilwal penangkapan terhadap pelaku. Dia mengungkapkan bahwa pelaku beraksi bersama lima orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran. 

Kata Kanit Jatanras, Kelompotan tersebut berkeliling ke sejumlah desa dengan niat menarik paksa kendaraan warga dengan alasan menunggak kredit sambil mengaku sebagai petugas kepolisian.

“Setelah menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi perampasan kendaraan di wilayah Kabupaten Gowa, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku,” ujarnya.

Lebih dijelaskan Iskandar, hasil interogasi awal pihak kepolisian, SN mengaku perbuatannya merampas kendaraan-kendaraan hasil rampasan tersebut dibawa ke Kabupaten Bulukumba untuk dijual melalui jaringan rekannya. Alhasil, kini polisi tengah memburu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi.

“Alhamdulillah, setelah melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Jeneponto, tim kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini pelaku telah kami bawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kanit Jatanras.

Atas kejadian ini, Polres Gowa menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas, baik debt collector maupun aparat penegak hukum, yang melakukan tindakan di luar prosedur. Jika menemukan hal mencurigakan, warga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Untuk pelaku SN sendiri kini telah dimasukkan dalam penjara didalam Kantor Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat kelakuannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Editor : Asward

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut