get app
inews
Aa Text
Read Next : Baliho Seruan Coblos Kotak Kosong di Pilbup Maros Mulai Bermunculan

Grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook Dikecam Warganet, Diduga Muat Konten Penyimpangan Sosial

Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:22 WIB
header img
Ilustrasi Grup Medsos. (Muh Yusuf Yahya/iNews.id).

MAKASSAR, iNews.id – Sebuah grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” memicu kontroversi di jagat maya usai menyebarkan sejumlah unggahan yang dianggap menyimpang dan tidak sesuai dengan norma sosial maupun hukum yang berlaku. 

Grup tersebut ramai diperbincangkan warganet karena memuat ratusan postingan yang menyinggung isu hubungan sedarah atau inses.

Diketahui, grup ini telah menarik perhatian lebih dari 3.200 akun dalam waktu singkat—naik signifikan dari sekitar 1.700 anggota hanya dalam sepekan. Sementara itu, jumlah unggahan yang tercatat mencapai lebih dari 250 konten, sebagian besar berisi cerita yang dianggap tidak layak dipublikasikan.

Dalam pantauan iNews.id, salah satu unggahan yang memicu kecaman berasal dari akun anonim yang mengaku sebagai remaja laki-laki berusia 16 tahun. Ia menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak pantas terkait kedekatannya dengan orang tua kandung. Unggahan itu sontak mengundang reaksi keras dari sejumlah anggota grup dan masyarakat luas.

Postingan lainnya memuat pengakuan dari akun tanpa identitas yang menceritakan pengalaman pribadinya yang mengarah pada dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Isi dari unggahan ini pun menuai amarah dari warganet yang langsung menyerukan agar grup tersebut segera diblokir.

Puluhan akun dalam grup tersebut juga memberikan komentar bernada keras, mengkritik pengelola dan menuntut agar konten-konten serupa segera dihapus. Beberapa warganet bahkan melaporkan keberadaan grup ini ke pihak berwenang.

Sejumlah laporan menyebutkan bahwa Tim Cyber Mabes Polri tengah menelusuri asal usul pembuat grup serta para pengunggah konten yang berpotensi melanggar hukum. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

iNews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial serta melaporkan konten yang meresahkan atau melanggar norma hukum.

Editor : Asward

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut