get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa Kejati, Eks Dirut Beni Iskandar Bongkar ‘Beban’ Pendahulu di PDAM Makassar

Soal Kasus Dana Rp24 Miliar PDAM Makassar, Kejati Sulsel: Masih Tahap Penyelidikan

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:46 WIB
header img
Soetarmi, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel. (Foto: Muh Yusuf Yahya/iNews.id).

MAKASSAR, iNews.id - Berapa hari ini, persoalan dana cadangan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp.24 miliar yang disimpan di sebuah bank terus diperbincangkan sejumlah kalangan terutama pemberitaan media massa. 

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan bahwa kasus yang sementara pihaknya ditangani tersebut masih tahap penyelidikan. “Masih Tahap Penyelidikan,” kata Soetarmi kepada iNews.id melalui pesan singkatnya. Selasa (10/6/2025) malam.

Diberitakan sebelumnya, Polemik itu akhirnya bergulir hingga sampai proses pemanggilan sejumlah pihak termasuk bekas Dirut Perumda Air Minum (PDAM) Makassar, Beni Iskandar yang ikut diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel belum lama ini. 

Usai diperiksa Kejati Sulsel, Beni Iskandar akhirnya memberikan klarifikasinya terkait sejumlah semua tuduhan yang mengarah ke dirinya soal dana cadangan kala menjabat dulu. 

Saat konfrensi persnya di salah satu cafe, Beni menjelaskan dirinya telah memenuhi panggilan Kejati Sulsel dalam untuk memberikan keterangannya sebagai mantan petinggi perusahaan daerah milik Pemkot Makassar tersebut.

Beni bilang sebagai warga yang taat dengan aturan yang berlaku, ia mendatangi Kantor Kejati bersama lima Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) untuk memberikan keterangan dan memenuhi panggilan soal dugaan tindak pidana korupsi dana cadangan PDAM Makassar.

Tanpa mendahului proses hukum yang ada. Ia menyebutkan telah melalui pemeriksaan sebagai upaya menghargai proses hukum terkait dengan dana cadangan itu. 

"Sebenarnya dana cadangan pokoknya itu ada tersimpan di bank. Dana cadangan yang dimaksud adalah kurang lebih Rp14 miliar,” ujarnya. Selasa (10/6/2025). 

Secara terang benderang, Beni menceritakan sejumlah bukti konkrit yang dipegangnya saat menggantikan posisi Hamzah Ahmad sebagai Dirut pada 2020 lalu adanya perjanjian kerjasama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan Peumda Air Minum Kota Makassar tentang Program Pengembangan Operasional (PPO).

Hanya saja, kata dia, tidak ada dana cadangan tersebut tidak ada saat Hamzah Ahmad masih menjabat sebagai Dirut PDAM. Justru yang ada pada era sebelumnya perusahaan daerah malah mengalami kerugian.

Parahnya, perusahaan tercatat memiliki hutang yang belum lunas. Sehingga Beni merasa masalah ini ibarat mencuci piring karena pihaknyaterpaksa melunasi hutang lama yang dia temukan di kantornya kala itu. 

"Di periode yang lalu direksi tidak punya kewajiban menyetorkan dividend karena masih ada hutangnya Rp5,9 miliar nanti 2022, saya masuk melunasi akumulasi hutang Rp5,9 miliar dan mencetak laba Rp27 miliar sehingga berlakulah peraturan pemerintah (PP) 54 tahun 2017 pada saat itu. Kita wajib menyisihkan 20 persen dan dana cadangan dari laba bersih," tegas Beni di Cafe Hobitus. 

Tak sampai situ saja, Beni Iskandar mengaku di zaman Hamzah menjadi Direktur Utama. Perumda Air Minum Makassar bahkan tidak bisa memenuhi pagu saldo yang mestinya ada di bank BTN. Sehingga di tahun 2022 ia pun melakukan kontrak atau perjanjian (Addendum) selama 2 bulan agar bisa menutupi kewajiban yang seharusnya Hamzah penuhi.

"Jadi kita selamatkan dia (Hamzah) saat itu, tetapi manfaatnya ke dia bukan ke kami, karena Hamzah tidak memenuhi kewajibanya maka bank keberatan ke perusahaan, dari pada kita digugat sama bank ya kita memenuhi Addendum 2 bulan saja, kita penuhi pagunya yang mestinya kewajiban yang lalu. Ini ada 2019 tapi saya tidak temukan," cetus Beni sambil menunjukkan catatanya. 

Lebih lanjut, Beni mengatakan saat ia dan empat rekan direksi lainnya berhasil mencetak laba dan hasilnya itu telah sukses diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar. Pihaknya menyerahkan dividen di periode bulan April-Maret sekisar Rp.11 miliar termasuk pemotongan untuk dana cadangannya yang sedang berpolemik tersebut. 

Seharusnya, dana cadangan di Bank BTN itu ada manfaat bagi perusahaan PDAM dengan skema bisnis to bisnis. Tetapi, dari situ justru perumda air minum malah tidak mendapatkan hasil yang signifikan.

"Manfaat yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara kepada PDAM Makassar itu tercatat di sini dalam bentuk barang lengkap. Masalahnya ini barang enggak pernah masuk, di PDF-nya ada barang, tapi tidak tercatat," sebut Beni.

Beberapa catatan Beni Iskandar ungkapkan dalam jumpa persnya. Seperti adanya surat Hamzah ke Bank Tabungan Negara untuk meminta pembayaran sejumlah barang dalam bentuk tunai atau cash akan tetapi tidak dimasukkan ke dalam buku pencatatan perusahaan. 

"Mestinya kan manfaat dari deposito Rp.20 miliar ini Bank Tabungan Negara itu memberikan dalam bentuk komputer tapi tidak pernah ada," tambah Beni.

Hal janggal lain yang didapati olehnya adanya surat yang ditandatangani oleh Hamzah Ahmad meminta pihak Bank BTN agar mentransfer sejumlah uang Rp.315 juta namun bukan rekening milik dari perusahaan. 

"Kami memberikan kuasa kepada Bank BTN KC Makasssar untuk membayarkan harga pembelian barang elektronik komputer Rp.315 juta kepada pihak vendor atas nama Achmad Irfan Assidiq (CV Mulya Persada) di Bank Mandiri dengan nomor rekening 174.05.05111 666," kata dalam surat yang ditandatangani Hamzah Ahmad.

Berbanding terbalik saat Beni Iskandar menjabat sebagai pimpinan utama perusahaan air bersih itu. Dimana manfaat dana cadangan diperuntukkan untuk pelaksanaan HUT PDAM di Tahun 2024 lalu. 

"Ada manfaat yang diberikan ke perusahaan dan manfaat itu tercatat diperusahaan, tidak ada satu senpun dari manfaat itu yang masuk ke pribadi-pribadi direksi siapapun itu tercatat dipergunakan untuk kegiatan perusahaan yang kita gunakan itu waktu ulang tahun besar, ada panitianya, ada ketua panitia, ada sekretaris panitia, ada bendahara," tutupnya.

Editor : Asward

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut