Black Horse Polsek Pallangga Lumpuhkan Dua Bersaudara Maling Special Rumah Kosong

SUNGGUMINASA, iNews.id - Tim Black Horse Polsek Pallangga terpaksa melumpuhkan dua orang kakak beradik yakni Sahar alias Malo dan Saiful alias Edo dengan timah panas saat hendak ditangkap setelah melakukan pencurian di salah satu rumah yang ditinggal bepergian oleh penghuninya, Senin (16/6/2025).
Spesialis maling rumah kosong ini diberi peringatan terukur karena berusaha melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan di lokasi tempat mereka tertidur pulas di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu 15/06/2025.
Informasi yang diterima iNews.id, kedua pelaku telah melakukan pencurian di sebuah rumah warga yang lagi kosong di Jl Baso Daeng Ngawing Lingkungan Pekanglabbu, Kelurahan Tetebatu dirumah milik korban bernama Djamila (49) yang mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara di tempat berbeda tepatnya pada (26/1/2025) lalu, kedua pelaku kembali melakukan aksinya pencurian dirumah yang sama namun sempat digagalkan oleh salah seorang anggota Satuan Narkoba Polres Gowa yang tengah melintas dan berhasil melarikan diri ke area persawahan di sekitar tepat kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga Ipda Syamsuar menjelaskan berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya memperoleh infomasi bahwa pelaku berada di seputaran Wilayah Biringkaloro Kecamatan Pallangga.
Untuk itu, Syamsur langsung menugaskan Tim Black Horse menuju tempat sesuai informasi yang diterimanya kemudian menyisir dengan cara membuntuti pelaku yang saat itu sedang berboncengan mengendarai sepeda motor matik.
"Kami bersama Tim Black Horse berhasil mencegat dan mengamankan kedua pelaku, kemudian kedua pelaku di bawa ke Mako Polsek Pallangga untuk dilakukan interogasi dan kedua pelaku mengakui semua perbuatannya dengan cara berulang kali," kata Kanit.
Usai menjalani proses interogasi dengan penyidik, pelaku lalu diminta untuk menunjukkan TKP untuk mencari barang bukti lainnya namun pada moment itu pelaku memberontak dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan kearah udara sebanyak 3 (tiga) kali dantak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara mengarahkan tembakan yang melumpuhkan pada bagian kaki kedua pelaku.
"Kini kedua pelaku telah mendapatkan perawatan medis di RS.Bhayangkara Polri Jl. Mappaodang Makassar dan telah mendekam dibalik jeruji besi rutan Polsek Pallangga Polres Gowa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang Syamsuar.
Adapun barang bukti yang sempat diamankan dari kedua tangan pelaku kini telah disita dan ditaksir total kerugian para korbannya mencapai puluhan juta rupiah.
Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Abdul Kadir