Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Terungkap, Kejari Bantaeng Temukan Bukti Perusakan Aset Daerah
Advertisement . Scroll to see content

RDP Pembongkaran Aset Daerah Ungkap Fakta Baru, DPRD Bantaeng Hentikan Sementara Pembangunan SPPG

Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:16 WIB
  • author Muhammad Albar Arianto
RDP Pembongkaran Aset Daerah Ungkap Fakta Baru, DPRD Bantaeng Hentikan Sementara Pembangunan SPPG
Situasi saat RDP Lintas Komisi di DPRD Bantaeng Terkait Pembongkaran Aset Daerah untuk Proyek SPPG. (Foto iNews.id/ Muhammad Albar Arianto).

BANTAENG, iNews.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Bantaeng merekomendasikan penghentian sementara proyek pembangunan SPPG di Bantaeng, Provinsi Sulsel. Rekomendasi ini muncul setelah terungkap dugaan pelanggaran prosedur dalam pembongkaran rumah dinas guru SD Inpres Panjang yang merupakan aset daerah, Jum'at (1/5/2026).


RDP yang digelar pada Selasa, 28 April 2026, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bantaeng, Hj Jumrah, bersama Anggota DPRD Bantaeng Muhammad Asri selaku pimpinan sidang. Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, Bidang Aset, Satgas Percepatan BGN, LIRA, serta koordinator program di tingkat kecamatan.

Dalam rapat itu, sejumlah legislator di DPRD Bantaeng menilai bahwa pembongkaran aset diduga tidak melalui mekanisme resmi yang berlaku.

Kesimpulan yang disampaikan pada RDP tersebut DPRD Bantaeng meminta seluruh aktivitas pembangunan di lokasi itu dihentikan sementara hingga kejelasan administrasi dan legalitas terpenuhi.

“Aktivitas di lokasi dihentikan sementara. Kami dari DPRD akan merekomendasikan kepada Bupati Bantaeng untuk menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan agar melaporkan dugaan perusakan aset daerah kepada aparat penegak hukum,” ujar Muhammad saat RDP berlangsung.

Sorotan juga diarahkan kepada Satuan Tugas (Satgas) MBG Bantaeng. DPRD menilai ketua satgas tidak kooperatif karena tidak hadir dalam rapat tersebut.

Sekretaris Satgas MBG, Anti, yang hadir dalam RDP mengakui adanya kelemahan dalam pelaksanaan di lapangan, termasuk kelalaian dalam penerapan prosedur.

“Jika terdapat kerugian, kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” ujar Anti.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya berperan dalam percepatan pelaksanaan program SPPG yang saat ini telah berjalan di sejumlah titik.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset mengungkapkan bahwa penghapusan aset harus melalui prosedur yang ketat dan berjenjang serta dilengkapi persyaratan formal.

“Dalam proses penghapusan aset tidak serta-merta dilakukan. Ada lima indikator yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng menyatakan tidak dilibatkan dalam proses pembongkaran, meskipun lokasi objek berada di lingkungan pendidikan.

Perwakilan Bidang Hukum Pemkab Bantaeng, Khaidir, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus mengikuti mekanisme yang sah.

“Pengelolaan aset daerah wajib melalui prosedur yang berlaku dan tidak dapat diabaikan,” katanya.

Fakta lain yang terungkap menjelang RDP adalah adanya perbedaan koordinat lokasi antara data yang dilaporkan dengan kondisi di lapangan. Koordinator Kecamatan BGN Tompobulu, Ilham, menyebut selisih lokasi mencapai sekitar satu kilometer.

“Perbedaan koordinat memang cukup jauh,” ujarnya kepada awak media.

Dalam forum juga terungkap bahwa bangunan rumah dinas tersebut merupakan aset daerah yang telah dikuasai sejak 2015 dengan nilai sekitar Rp46 juta.

Untuk memperjelas persoalan ini, DPRD berencana menghadirkan Ketua Satgas Percepatan BGN serta pihak investor dalam RDP lanjutan.

Mengenai hal itu, Perwakilan Lembaga Independen Rakyat (LIRA) Bantaeng, Yusdanar, yang mengawal persoalan ini hingga RDP, menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum dalam setiap proses penghapusan aset daerah.

“Yang harus dijelaskan terlebih dahulu adalah dasar hukumnya. Apakah ada dokumen resmi penghapusan aset sesuai juknis 2026? Jika tidak ada, hal ini perlu menjadi perhatian serius,” tegasnya, Jum'at (1/5/2026).

Editor: Revin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut