Pakar Hukum Berbicara: Ada Kepentingan Politik Dibalik Kasus Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa

SUNGGUMINASA, iNews.id - Pasca 2 Tahun berlalu, 40 orang saksi telah diperiksa oleh Kejari Gowa, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, belum ada penetapan tersangka.
Pakar Hukum Dr Rahman Syamsuddin, SH., MH selaku Dosen Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Syariah di UIN Alauddin Makassar menilai, dibalik perkara kasus korupsi dana jkn rsud syekh yusuf diduga ada kepentingan politik.
"Ada dugaan kepentingan politik," nilainya, Rabu (25/6/2025).
Lebih lanjut, Dr Rahman Syamsuddin menjelaskan, dugaan kepentingan politik dibalik kasus perkara tersebut karena lamanya proses hukum yang dijalani sehingga sejauh ini pihak Kejari Gowa belum menetapkan tersangka.
"Terkait perkara ini, penyidik seharusnya menggunakan prinsip asas peradilan cepat, dan untuk beberapa kasus sudah dijelaskan dalam KUHAP terkait masa kadaluarsa kepidanaan, kemudian masa kadaluarsa dalam proses pemeriksaan itu juga ada," tuturnya.
Kembali Dr Rahman menjelaskan proses hukum terkait adanya kerugian pada kasus perkara tersebut.
"Penyidik kejari gowa memikii dua fungsi. Kita anggaplah ada masalah dibalik proses penyidikan, dan jika melihat rentang waktu 2018 sampai 2023, saya pikir sudah ada beberapa data yang bisa ditemukan, jadi sebaiknya jaksa (penyidik) jangan hanya semata-mata masuk kepada hasil perhitungan BPK, jaksa bisa menggunakan istilah Follow The Money untuk mengungkap suatu kejahatan dan mengetahui aliran dana itu kemana," ulasnya.
Lanjut Dr Rahman mengatakan, dengan itu pihak penyidik Kejari gowa harusnya sudah bisa mengurai, dan menetapkan tersangka, agar pelaku tidak melarikan diri.
"Karena kita melihat rentang waktu yang cukup lama dan berbagai sejumlah barang bukti, dengan itu, jaksa (penyidik) melakukan indentifikasi, dan harusnya sudah bisa mengurai kasus tersebut. Meningkatkan status dan menetapkan tersangka, agar dimana jangan sampai pelaku melarikan diri," katanya.
"Jika Pemerintah daerah kabupaten gowa mau terlibat dalam kasus korupsi ini, sebenarnya bisa melakukan auditin internal pararel dan melakukan evaluasi pada manajemen rumah sakit, karena mengingat RUSD Syekh Yusuf ini bagian dari Perusda," sambung Dr Rahman.
Menurut Dr Rahman, pemerintah daerah bisa meminta kepada pihak RSUD Syekh Yusuf untuk membuktikan kemana dan dipergunakan untuk apa aliran dana tersebut.
"Dalam hukum pidana ada namanya pembuktian terbalik, jadi pemerintah bisa meminta pembuktian ke RSUD Syekh Yusuf, kemana dan dipergunakan untuk apa saja aliran dana itu, jadi pihak kejaksaan bisa terlibat dalam memperoleh data tersebut," tuturnya.
Setelah melihat dan mempelajari dibalik dugaan kasus korupsi tersebut, Dr Rahman mengatakan ada kelemahan pengawasan internal khususnya di pemerintahan kabupaten gowa, sehingga ia menilai, dibalik perkara kasus korupsi ini sepertinya ada permainan politik.
"Sebenarnya dari awal pemerintah bisa terlibat. Dalam hukum acara ada 5 alat bukti, salah satunya adanya kerugian negara dan sejumlah saksi, dimana pemerintah gowa punya ahli dari BPK, Inspektorat, dan ahli hukum yang bisa memulai dan mempercepat prosesnya. Jadi saya melihat ada kelemahan pengawasan internal pemerintah kabupaten gowa, sehingga saya dapat menilai dibalik perkara kasus korupsi ini ada dugaa permainan politik dalam tanda kutip ada kepentingan politik yang terkesan ditutupi," pungkas Dr Rahman.
Editor : Revin