get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres AKBP Aldy dan KPJ Gowa Tampil Memukau di Semarak Bhayangkara ke 79 Tahun

Polres Gowa Raih Peringkat Kedua se-Sulsel Ungkap Narkoba, Ini Kata GPPN Indonesia

Rabu, 02 Juli 2025 | 05:40 WIB
header img
Ketum GPPN Indonesia Faizal Hamzah Barlian/Info grafis. Foto: Kolase iNewsGowa.id

SUNGGUMINASA, iNews.id - Polres Gowa kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam pemberantasan narkotika. Melalui Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar selama 19 hari, sejak 10 hingga 29 Juni 2025, Polres Gowa berhasil mengungkap 29 kasus narkoba, menangkap 48 tersangka, dan menyita 158 gram sabu.

Capaian ini menempatkan Polres Gowa di posisi kedua se-Sulawesi Selatan, tepat di bawah Polrestabes Makassar dalam hal pengungkapan kasus narkotika.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa dari 48 tersangka yang diamankan, sebanyak 44 orang adalah pria dan 4 lainnya wanita. Total barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp252,8 juta.

“Dari capaian ini, kami memperkirakan lebih dari 800.000 jiwa telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Gowa IPTU Firman menambahkan bahwa 8 dari 48 tersangka merupakan target operasi (TO), yang diduga berperan sebagai pengedar. Sisanya adalah pengguna. Polres Gowa juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lintas daerah.

“Semua penangkapan dilakukan dengan SOP ketat dan kami terus menggali informasi untuk membongkar jaringan lebih besar,” katanya.

Apresiasi dari GPPN Indonesia

Menanggapi keberhasilan ini, Ketua Umum Gerakan Pemerhati Penyalahguna Narkoba (GPPN) Indonesia Faizal Hamzah Barlian S.sos, S.H., M.H menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Gowa.

“Ini bukan sekadar angka, tapi cerminan kerja keras, konsistensi, dan keberanian dalam menghadapi ancaman nyata bagi generasi bangsa,” ujar Ketum kepada iNews.id. 

GPPN menyebut, capaian Polres Gowa menjadi bukti bahwa daerah juga mampu menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba jika aparat memiliki komitmen kuat, strategi tepat, serta didukung partisipasi masyarakat.

“Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih massif dan menyasar segala lini. Pemberantasan tidak bisa hanya bertumpu pada aparat hukum. Perlu keterlibatan pemuda, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa,” lanjutnya.

GPPN Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan seluruh pihak, guna mewujudkan Indonesia yang sehat, sadar, dan bebas dari jerat narkoba.

Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kapolres menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap pelaku, baik pengedar maupun bandar.

“Kami ajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Mari bersama jadikan Gowa wilayah yang bersih dari narkoba,” tutup AKBP Aldy.

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut