Antisipasi Aksi Demonstrasi, Disdik Gowa Terapkan Belajar Daring untuk TK/SD/SMP di 9 Kecamatan

SUNGGUMINASA, iNews.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran secara daring bagi satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di sembilan Kecamatan wilayah dataran rendah. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/4765/DISDIK yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Taufiq Mursad, ST. Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi dampak aksi demonstrasi yang berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.
Adapun sembilan kecamatan yang terdampak aturan ini meliputi Somba Opu, Pallangga, Barombong, Bajeng, Bajeng Barat, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bontomarannu, dan Pattallassang.
“Pelaksanaan pembelajaran di wilayah dataran rendah dilakukan secara daring mulai 1 sampai 4 September 2025. Sementara untuk sembilan kecamatan dataran tinggi tetap melaksanakan pembelajaran seperti biasa,” demikian tertulis dalam edaran tersebut.
Meski dilakukan secara daring, guru dan tenaga kependidikan tetap diminta melaksanakan tugas secara optimal serta membimbing peserta didik.
Kepala sekolah bersama pengawas juga diminta memantau pelaksanaan belajar jarak jauh sesuai jadwal yang berlaku. "Sudah disebarkan lewat jaringan wali kelas ke orang tua juga," ucap Kadis Pendidikan Gowa kepada iNews.id.
Dinas Pendidikan Gowa menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan situasi.
Editor : Abdul Kadir