Kasus Korupsi JKN RS Syekh Yusuf Gowa: 3 Tersangka Ditahan

SUNGGUMINASA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit (RS) Syekh Yusuf Gowa.
Pengumuman itu disampaikan langsung Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, dalam konferensi pers di Aula Kejari Gowa, Jalan Andi Mallombassang, Kecamatan Somba Opu, Senin (8/9/2025).
“Pada hari ini kami umumkan terkait kasus JKN Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa. Kami tetapkan tiga orang tersangka,” tegas Ihsan.
Ketiganya berinisial SA, SU, dan US. Usai ditetapkan tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Makassar.
“Hari ini mulai kami jadikan tahanan kejaksaan,” kata Ihsan.
Diberitakan Sebelumnya, sejumlah aktivis antikorupsi menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Mereka mendesak agar Kejari Gowa tidak berhenti hanya pada penetapan tiga tersangka.
“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan hanya berhenti di level tertentu, semua pihak yang terlibat wajib diusut tuntas,” tegas salah seorang aktivis yang gemar menyoroti korupsi di Sulsel.
Editor : Asward