get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekda Gowa Lapor Polisi, Istri Kadis Terseret Dugaan Kejahatan Informasi Elektronik

Istri Kadis Sosial Gowa Diperiksa Polisi, Dicecar 30 Pertanyaan

Rabu, 02 September 2026 | 21:08 WIB
header img
Didampingi Kuasa Hukumnya, Istri Kadis Sosial (Tengah) Usai Menjalani Pemeriksaan di Polresta Gowa. Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNews.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, memasuki babak pemeriksaan.

Istri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Muhammad Firdaus, diperiksa penyidik Polresta Gowa, Rabu (2/9/2026). Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, dimulai sekitar pukul 14.30 WITA, sempat dihentikan untuk salat Magrib, kemudian dilanjutkan hingga sekitar pukul 20.25 WITA.

Muhammad Firdaus sendiri saat ini juga dipercaya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Gowa.

Kuasa hukum istri Kadis Sosial Gowa, Muhammad Syahban Munawir dari Para Nusa Law Farm, mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dibuat Andy Azis Peter.

“Jadi hari ini, klien kami menghadiri panggilan klarifikasi yang dilayangkan kepada klien kami untuk memberikan klarifikasi atas laporan mantan Sekda Gowa yang menyatakan bahwasanya ada dugaan pencemaran nama baik,” kata Muhammad Syahban.

Namun, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

“Dengan tegas, klien kami membantah bahwasanya dia telah mendistribusikan, memfitnah, atau melakukan apa dan segala macam itu. Tidak benar,” tegasnya.

Dicecar 30 Pertanyaan

Dalam pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam tersebut, istri Kadis Sosial Gowa disebut mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.

“Klien kami diberi sekitar 30 pertanyaan dan dijawab semua oleh klien kami,” ujar Muhammad Syahban.

Terkait upaya, diakhir Muhammad Syahban mengatakan menyerahkan sepenuhnya pada proses penyidikan.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses klarifikasi penyidik atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilayangkan Andy Azis Peter.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya unggahan yang diduga berkaitan dengan foto Andy Azis Peter disertai narasi yang dinilai menyudutkan dirinya.

Sebelumnya, Kanit Tipidter Polresta Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Polresta Gowa mengenai hasil pemeriksaan serta perkembangan penanganan laporan tersebut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut