Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Bupati Gowa Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini, Dugaan Pemerasan dan TPPU Masuk Babak Baru
Advertisement . Scroll to see content

959 Orang Ditetapkan Tersangka Pada Aksi Unras Akhir Agustus Lalu yang Berakhir Ricuh

Kamis, 25 September 2025 | 13:49 WIB
  • author Akbar
959 Orang Ditetapkan Tersangka Pada Aksi Unras Akhir Agustus Lalu yang Berakhir Ricuh
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono umumkan 959 tersangka ricuh demo Agustus di Mabes Polri, Jakarta.

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan 959 orang sebagai tersangka terkait kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Ratusan orang tersebut ditangkap dari sejumlah daerah yang menjadi titik kericuhan.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menjelaskan, jumlah tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah aksi unjuk rasa yang meluas dan menimbulkan kerusuhan. “Sebanyak 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Kericuhan yang terjadi pada aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 tersebut menimbulkan kerugian material serta mengganggu ketertiban umum. Polisi menyebut para tersangka berasal dari berbagai daerah yang ikut dalam gelombang unjuk rasa.

Bareskrim Polri menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum dalam aksi demonstrasi. 

“Kami terus melakukan pendalaman terhadap aktor intelektual maupun pihak yang menggerakkan massa hingga terjadi kerusuhan,” tambah Syahardiantono.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait aksi ricuh tersebut.

Editor: Abdul Kadir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut