Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Gowa Jadi Tersangka, Kortastipidkor Bongkar 4 Rangkaian Kontruksi Perkara
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Bupati Gowa Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini, Dugaan Pemerasan dan TPPU Masuk Babak Baru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:06 WIB
  • author Suparno (Eno)
Tersangka Bupati Gowa Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini, Dugaan Pemerasan dan TPPU Masuk Babak Baru
Tersangka Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini. Foto iNews.id

JAKARTA, iNewsGowa.id - Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru. Sitti resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Kamis (1/10/2026).

Sitti Husniah tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 10.46 WIB. Ia datang didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukumnya.

Kedatangan Bupati Gowa tersebut menjadi perhatian lantaran pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang sebelumnya diumumkan Kortas Tipikor Polri.

Saat tiba, Sitti tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya baik dan meminta agar penjelasan lebih lengkap disampaikan setelah pemeriksaan.

“Alhamdulillah sehat. Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya,” ujar Sitti kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo sebelumnya mengungkapkan, penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka.

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut terjadi berulang dalam proses pengurusan perizinan sejumlah proyek pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam perkara tersebut, Sitti Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Basri Kajang Mangkir Pemeriksaan

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Basri Kajang alias Ombas juga menjadi perhatian dalam perkembangan perkara tersebut.

Basri Kajang diketahui tidak hadir memenuhi undangan pemeriksaan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan ketidakhadiran Basri Kajang saat dikonfirmasi.

Menurut Jufri, pihak kuasa hukum Basri Kajang telah memberikan konfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sedang berada di Jakarta untuk kegiatan tertentu.

“Basri Kajang tidak datang, sudah ada konfirmasi dengan pengacaranya katanya mereka ada giat di Jakarta,” ujar Jufri ke wartawan.

Jufri menyebut Basri Kajang dijadwalkan kembali hadir untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

“Katanya minggu depan hadir,” tuturnya.

Pemeriksaan terhadap Sitti Husniah dan rencana pemeriksaan Basri Kajang menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Editor: Revin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut