Pemkot Makassar Siap Gelar Pemilihan Raya RT dan RW, Tertarik Catat Persyaratan Calon

MAKASSAR, iNews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersiap menggelar pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara serentak pada November 2025 mendatang. Langkah ini menjadi komitmen Pemkot memperkuat demokrasi di tingkat akar rumput dan meningkatkan partisipasi warga dalam tata kelola pemerintahan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pelaksanaan pemilihan RT/RW merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan demokratis.
“Rencana ini kami targetkan digelar sebelum memasuki Desember 2025. Kami ingin prosesnya berjalan tertib dan demokratis dengan dukungan kelembagaan yang kredibel,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025).
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Makassar menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) untuk menyusun regulasi serta petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan.
“Kalau ada KPU yang dampingi, legitimasinya akan lebih baik. Ini bagian dari pendidikan demokrasi bagi masyarakat agar memahami arti pemilihan yang jujur dan transparan,” tambah Munafri
Kepala BPM Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa pemilihan ini akan berlangsung di 15 kecamatan dan 153 kelurahan, mencakup 4.965 RT dan 992 RW. Berdasarkan data Pemkot, jumlah pemilih mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa atau 453 ribu kepala keluarga.
Mekanisme pemilihan akan meniru sistem pemilu, mulai dari tahap pendaftaran, pencalonan, pemungutan suara, hingga penghitungan dan penetapan hasil. “Juknis dan juklaknya sedang difinalisasi agar seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal,” jelasnya.
Sebagai dasar hukum, Pemkot telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW, yang merupakan turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024 dan Perwali Nomor 82 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Perwali ini diharapkan menjamin pelaksanaan pemilihan yang tertib dan demokratis serta memperkuat semangat gotong royong antarwarga.
Disisi lain, BPM Makassar menetapkan sejumlah syarat bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua RT atau RW, di antaranya:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 70 tahun.
4. Berdomisili tetap di wilayah RT/RW yang dipimpin.
5. Berbadan sehat, berpendidikan minimal SMP/sederajat.
6. Tidak sedang terjerat kasus hukum dan bukan pengurus partai politik.
7. Jujur, adil, dan memiliki moralitas yang baik.
8. Tidak rangkap jabatan dalam lembaga kemasyarakatan lainnya.
Sementara mekanisme pemilihan Ketua RT dilakukan langsung oleh warga dengan prinsip satu kepala keluarga satu suara, sedangkan Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT di wilayahnya.
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyebut keterlibatan KPU akan fokus pada pengawasan, penyusunan juknis, dan evaluasi proses pemilihan.
“Ini momentum bagi warga untuk belajar berdemokrasi secara sehat dan terbuka mulai dari lingkungannya sendiri,” ujarnya.
Pemkot Makassar berharap pemilihan ini tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat.
Editor : Abdul Kadir