get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuartal III, Gowa Sumbang 7.153 Ton Jagung untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kabar Baik bagi Petani, Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi hingga 20 Persen

Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:49 WIB
header img
Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman Konferensi Pers Hybrid “Satu Tahun Kinerja Kabinet Merah Putih Sektor Pertanian” yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta. Foto : Istimewa

SUNGGUMINASA, iNews.id -Kabar menggembirakan datang bagi para petani di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen mulai hari ini, Selasa (22/10/2025). 

Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman.

Pengumuman tersebut disampaikan Amran dalam Konferensi Pers Hybrid “Satu Tahun Kinerja Kabinet Merah Putih Sektor Pertanian” yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta. 

Kegiatan ini diikuti oleh puluhan ribu penyuluh pertanian dan petani milenial dari seluruh Indonesia, termasuk civitas akademika Polbangtan Gowa dan Polbangtan Bone yang turut menyimak secara langsung melalui siaran virtual.

“Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini,” tegas Amran di hadapan peserta konferensi. 

Amran menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mempermainkan harga pupuk bersubsidi.

“Siapa pun yang berani menaikkan harga, izinnya akan dicabut dan akan diproses secara hukum,” ujarnya.

Ia menyebut penurunan harga ini sebagai bagian dari revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi untuk menekan biaya produksi, meningkatkan hasil pertanian, dan memperbaiki kesejahteraan petani.

“Kami pastikan ke depan produksi meningkat, NTP naik, kesejahteraan petani membaik, dan biaya produksi turun,” tambahnya.

Penurunan harga berlaku untuk beberapa jenis pupuk utama, sebagai berikut:

Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg (per sak: Rp112.500 → Rp90.000)

NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg (per sak: Rp115.000 → Rp92.000)

NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg

ZA (khusus tebu): dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg

Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan transparan, Kementerian Pertanian membuka layanan pengaduan pupuk bersubsidi di nomor 0823-1110-9690.

“Tidak ada ruang lagi bagi mafia atau koruptor di sektor pertanian. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, dan kita harus berjuang bersama,” tegas Amran.

Revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi ini disebut memberikan dampak efisiensi besar bagi negara.

Pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, dan meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp2,5 triliun pada 2026, dengan proyeksi keuntungan mencapai Rp7,5 triliun pada 2029.

 

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut