get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencarian Pemuda yang Terseret Arus di Bawah Jembatan Kembar Belum Ditemukan

BREAKING NEWS Terungkap! Kegiatan Resmi Puskesmas di Gowa Diduga Disusupi Bisnis Produk Komersial

Rabu, 05 November 2025 | 11:06 WIB
header img
Kegiatan Loka Karya Lintas Sektor di Puskesmas Paranglompoa, Kabupaten Gowa Jadi Sorotan Publik. Foto iNews.id/ Musa Kadar Khan

SUNGGUMINASA, iNews.id - Kegiatan Loka Karya Lintas Sektor yang digelar di Puskesmas Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, pada Minggu (2/11/2025), menuai sorotan publik.

Pasalnya, acara resmi yang semula dijadwalkan untuk evaluasi kinerja dan penyampaian target Puskesmas di Bontolempangan II itu, justru diduga berubah menjadi ajang promosi binis komersial produk mesin air sebuah kemasan  yang menggunakan sistem direct selling.

Berdasarkan undangan resmi bernomor 005/158/Umum/BTL/X/2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Camat Bontolempangan Al Ashar, S.STP., M.M., kegiatan tersebut diperuntukkan bagi unsur Tripika, kepala desa, TP PKK, kader posyandu, serta penanggung jawab bidan desa di wilayah kerja Puskesmas Bontolempangan II.

Namun di luar agenda resmi, sejumlah peserta mengaku justru diperlihatkan formulir aplikasi produk PT Enagic Indonesia, perusahaan penjual mesin air alkali bermerek Kangen Water, dengan harga unit mencapai Rp30 juta hingga Rp62 juta. Dalam sesi tersebut juga disampaikan penjelasan mengenai peluang bisnis dan sistem keanggotaan berjenjang khas metode direct selling.

Salah seorang peserta yang hadir mengaku terkejut dengan adanya presentasi produk komersial di lingkungan fasilitas kesehatan. “Kami pikir ini rapat lintas sektor membahas soal program kesehatan, tapi ternyata ada presentasi bisnis air minum dan cara menjadi anggota penjualannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Diduga Berpotensi Langgar Etika dan Regulasi, Praktisi Hukum sekaligus Aktivis Pemantau kebijakan publik Sya'ban Sartono menilai bahwa, kegiatan promosi produk komersial di fasilitas kesehatan tidak sesuai dengan fungsi Puskesmas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Dalam regulasi tersebut, menurut Sya'ban, Puskesmas sejatinya sebagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, bukan tempat kegiatan pemasaran produk atau perekrutan anggota bisnis dengan sistem direct selling.

Sya'ban Sartono menegaskan, keterlibatan aparatur pemerintah dalam kegiatan bernuansa bisnis di fasilitas publik dapat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada pasal yang melarang ASN menyalahgunakan jabatan atau fasilitas negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut