get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Kecelakaan Pesawat ATR Indonesia di Maros: 1 Korban dan HP Aktif Ditemukan

Desakan Pemekaran Provinsi Luwu Raya Memanas, Ini Respon Pemrov Sulsel.

Senin, 26 Januari 2026 | 20:27 WIB
header img
Warga Blokade Jalan Trans Sulawesi, Desakan Pemekaran Provinsi Luwu Raya Kian Memanas. (Foto iNews.id/ Akbar).

MAKASSAR, iNews.id - Desakan pembentukan Provinsi Luwu Raya yang ingin memisahkan diri dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memanas. Aksi massa yang berlangsung Jumat, 23 Januari 2026, bahkan berujung pada terputus totalnya jalur Trans Sulawesi yang melintasi wilayah Luwu Raya.

Di sejumlah titik, massa memblokade jalan nasional dengan cara ekstrem. Ada ruas jalan yang dicor, ditutup batang pohon, hingga dibakar ban bekas, menyebabkan arus lalu lintas lumpuh dan aktivitas masyarakat terganggu. 

Isu pemekaran Luwu Raya sejatinya bukan hal baru. Wacana ini telah hidup lebih dari enam dekade, pertama kali mengemuka pada awal 1960-an, ketika Presiden Soekarno disebut menjanjikan status daerah istimewa bagi Tanah Luwu-wilayah bekas kerajaan dengan sejarah politik dan kultural panjang di Sulawesi Selatan.

Sejak saat itu, tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur terus muncul dan tenggelam seiring dinamika politik nasional.

Senior Members Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), William Marthom, menyebutkan bahwa Ir. Soekarno bahkan pernah menyebut Tanah Luwu sebagai “Serambi Madinah”. Janji tersebut, kata dia, kembali ditegaskan saat Andi Djemma, Datu sekaligus Raja Luwu, bertemu Soekarno di Jakarta pada 1958.

“Janji itu bukan hadiah. Tanah Luwu bukan sekadar titik di peta Indonesia, melainkan wilayah yang membuktikan komitmen bersatu dengan Republik Indonesia melalui darah, air mata, dan nyawa,” tulis William dalam ruang opini Herald Sulsel.

Menanggapi orasi dukungan pemekaran yang disampaikan Bupati Luwu Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi.

Namun, Jufri menegaskan bahwa keputusan pemekaran wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, terlebih saat ini masih berlaku moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).

“Apa masalahnya? Semua orang bebas berbicara di republik ini. Tapi kuncinya tetap di pemerintah pusat, karena moratorium pemekaran masih berlaku,” ujar Jufri di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 7 Januari 2026.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap daerah harus memenuhi syarat objektif jika ingin dimekarkan menjadi provinsi.

“Pertanyaannya, apakah sudah memenuhi syarat? Minimal jumlah kabupaten, kecamatan, dan ketentuan lainnya harus jelas,” katanya.

Menurut Jufri, orasi politik tidak dilarang selama berada dalam koridor hukum.

“Yang bermasalah itu kalau ingin lepas dari Indonesia,” tegasnya.

Berdasarkan situs resmi Dewan Pertimbangan Presiden, kebijakan moratorium DOB telah diterapkan selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014–2024).

Meski demikian, pada 2022, pemerintah memberikan pengecualian dengan membentuk empat DOB di Tanah Papua atas pertimbangan politik dan keamanan.

Data Kementerian Dalam Negeri hingga April 2025 mencatat 341 daerah mengajukan pemekaran. Enam di antaranya meminta status daerah istimewa, dan lima lainnya mengusulkan otonomi khusus.

Sementara itu, DPR RI menerima lebih dari 370 usulan DOB hingga akhir September 2025, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda (Fraksi NasDem).

Rifqinizamy mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah, sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut penting agar DOB tidak menjadi beban baru APBN dan mampu memberikan pelayanan publik yang efektif. 

Peneliti BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, menilai pemerintah dan DPR perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap DOB yang terbentuk pada periode 1999–2014 sebelum menyetujui pemekaran baru.

Hasil kajian BRIN menunjukkan, dari 223 DOB (8 provinsi, 34 kota, dan 181 kabupaten), hanya enam provinsi yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi, namun tetap lemah secara fiskal.

Bahkan, Maluku Utara dan Papua Barat menjadi contoh ekstrem dengan pertumbuhan ekonomi rendah meski telah berdiri lebih dari dua dekade.

Mardyanto menyebut, daerah yang dinilai tidak sehat selama lima tahun sejak pembentukan, berpotensi digabung kembali.

Apa Syarat Pembentukan Daerah Otonom Baru?

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015 serta PP Nomor 78 Tahun 2007, pembentukan DOB harus memenuhi tiga syarat utama, yakni:

1. Persyaratan Dasar Kewilayahan

Meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah yang jelas, cakupan minimal wilayah (5 kabupaten/kota untuk provinsi), serta usia minimal daerah.

2. Persyaratan Kapasitas Daerah

Mencakup aspek geografi, demografi, keamanan, sosial politik, potensi ekonomi, keuangan daerah, hingga kemampuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

3. Persyaratan Administratif dan Fisik Kewilayahan

Berupa persetujuan DPRD dan kepala daerah terkait, penetapan lokasi ibu kota, serta kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan.

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut