Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria di Gowa Nekat Sebar Rekaman VCS Kekasih yang Sudah Bersuami
Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:54 WIB
Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa yang kemudian membawa pelaku kembali ke Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sebuah flashdisk yang digunakan untuk menyimpan konten pornografi tersebut. Atas perbuatannya yang melanggar hukum, SI kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan jeratan Pasal 35 dan 407 KUHP mengenai penyebaran konten pornografi dan intimidasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta