get app
inews
Aa Text
Read Next : Kombes Pol Muh Yusuf Usman Cetak Sejarah Sebagai Kapolresta Gowa Pertama, Ini Jejak Kariernya

Kasus Pungli PBG di Dinas Perkimtan Gowa Melebar, Polisi Bidik Tersangka Baru

Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:10 WIB
header img
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, Kasus Pungli PBG Melebar. (Foto iNews.id/ Akbar).

SUNGGUMINASA, iNews.id - Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa terus berkembang. Setelah berkas perkara yang menjerat Kepala Dinas Perkimtan Gowa (Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan), Abdullah Sirajuddin, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa, penyidik kini membuka pengembangan baru yang berpotensi menyeret pihak lain, Senin (3/8/2026).

Polresta Gowa mengonfirmasi telah menerbitkan laporan polisi (LP) baru sebagai tindak lanjut hasil pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan dalam proses perizinan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan, penerbitan LP baru dilakukan setelah penyidik menemukan fakta-fakta baru dari hasil pemeriksaan saksi maupun barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

"Hari ini ada LP baru yang terbit terkait pengembangan perkara proses perizinan di wilayah Kabupaten Gowa," ujar AKP Muhailis.

"Hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Perkimtan kini mengarah pada dugaan tindak pidana lain dalam proses perizinan," sambungnya.

Menurut Muhailis, penyidik menemukan adanya kesesuaian antara alat bukti dengan keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan. Temuan tersebut menjadi dasar untuk meningkatkan penanganan perkara melalui penyelidikan baru yang masih berkaitan dengan dugaan praktik pungli dalam pengurusan PBG.

Saat disinggung mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru, Muhailis tidak menampiknya. Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap identitas pihak yang kini masuk dalam bidikan penyidik.

"Bisa saja ada calon tersangka baru. Dari hasil pengembangan memang ditemukan fakta-fakta baru, tetapi untuk sementara teman-teman wartawan bersabar dulu. Nanti akan kami ekspos dalam waktu dekat," katanya.

Diketahui, perkara dugaan pungli dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa sebagai tersangka. Berkas perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk diteliti oleh jaksa peneliti.

Dengan diterbitkannya laporan polisi baru, penyidikan kasus ini dipastikan masih terus bergulir. Pengembangan yang dilakukan penyidik membuka peluang munculnya tersangka lain seiring ditemukannya fakta-fakta baru dalam proses penyelidikan.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut