get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggeledahan Dinas Perkimtan Gowa Berlanjut, 50 Saksi Diperiksa Polisi

Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Dugaan Penyimpangan PBG, Polisi Usut Keterlibatan Pihak Lain

Kamis, 18 Juni 2026 | 11:55 WIB
header img
Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Izin PBG. Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNews.id - Setelah sekian pekan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (18/6/2026).

Penetapan tersangka tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang sebelumnya menyita perhatian publik. Kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Gowa yang menyoroti proses penerbitan izin PBG di Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, pada Rabu (20/5/2026), penyidik Tipidkor Polres Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Gowa yang berlokasi di Jalan Beringin, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu. Penggeledahan berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Pada hari yang sama, Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin juga menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Gowa sejak pukul 11.00 hingga sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, polisi masih berstatus melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyelidikan adanya dugaan penyimpangan izin PBG ini, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan berkas penting dari kantor Perkimtan yang diduga berkaitan dengan mekanisme penerbitan izin PBG. Polisi juga memeriksa sedikitnya 50 orang saksi dari berbagai unsur yang dianggap mengetahui proses administrasi dan penerbitan izin tersebut.

Kala itu, Kanit Tipidkor Polres Gowa, IPDA Agus, menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

"Saat ini kami sudah memeriksa 50 orang saksi, termasuk Kadis Perkimtan. Jadi belum ada penetapan tersangka," kata Kanit Tipidkor Polres Gowa, IPDA Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (9/6/2026).

Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, analisis dokumen, serta pendalaman keterangan para saksi, penyidik akhirnya meningkatkan status perkara dan menetapkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka. Abdullah terlihat telah mengenakan baju rompi tahanan berwarna orange.

"Setelah menjalani pemeriksaan, pak Kadis Perkimtan Gowa secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Untuk rician perkaranya nanti kami akan sampaikan dalam konferensi pers," kata Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, IPTU Arman Tarru melalui sambungan teleponnya, Kamis (18/6/2026).

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan penerbitan izin PBG di Kabupaten Gowa.

Polres Gowa juga belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan hasil penyidikan dan temuan alat bukti baru dalam perkara tersebut.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut