get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabrakan Maut di Bantaeng, Pemotor Tewas Terbakar Usai Hantam Lapak Bensin

Aksi Pencurian Tembaga Puluhan Juta di Bantaeng Terungkap, Satu Pelaku Masih Buron

Sabtu, 18 April 2026 | 13:13 WIB
header img
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Tembaga di Bantaeng. Foto iNews.id/ Muhammad Albar Arianto

BANTAENG, iNews.id - Aksi pencurian besi tembaga seberat 70 kilogram di sebuah gudang di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini terungkap setelah korban, H. Sukamat, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bissappu pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Peristiwa pencurian tembaga di Bantaeng ini, terjadi di gudang miliknya di Kampung Beloparang, Kelurahan Bonto Lebang, dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan bernomor LP/16/IV/2026 tersebut, tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Bissappu yang dipimpin Kapolsek Bissappu IPTU H Abdul Karim langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi.

Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, aparat kemudian mengamankan FA (19), warga Lingkungan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu.

Dalam pemeriksaan, FA mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial NP (50) yang kini masih buron. Keduanya mengambil besi tembaga dari gudang korban, lalu menjualnya ke pengepul barang bekas di wilayah Bissappole.

Polisi yang bergerak cepat langsung mendatangi lokasi pengepul dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 70 kilogram besi tembaga.
“Pelaku FA sudah kami amankan.

Ia mengakui beraksi bersama rekannya NP yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kapolsek Bissappu IPTU H Abdul Karim, Jumat malam.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Xeon yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

Kapolsek mengimbau pelaku lain yang terlibat agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas. Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut