get app
inews
Aa Text
Read Next : Konfirmasi Kasus Nanas Rp60 M, Suara Meninggi Kasi Penkum Kejati Sulsel Bantah Sebut Nama Pejabat

Rumdis SD Inpres Panjang Bantaeng Dirobohkan Tanpa Prosedur, DPRD Panggil Pihak Terkait

Rabu, 22 April 2026 | 16:44 WIB
header img
Ketua Komisi II DPRD Bantaeng, H. Karim (Peci Hitam). (Foto: iNews.id/ Muhammad Albar Arianto).

BANTAENG, INews.id - Dugaan perusakan aset daerah mencuat di Kabupaten Bantaeng. Rumah Dinas (Rumdis) SD Inpres Panjang yang berada di Dusun Panjang, Desa Labo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulsel, dilaporkan telah dirobohkan tanpa melalui prosedur resmi pengelolaan aset, Rabu (22/4/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, proses pembongkaran diduga belum melalui tahapan administratif sebagaimana diatur, seperti penilaian aset (taksasi) dan persetujuan resmi.

Ketua Komisi II DPRD Bantaeng, H Karim, mengaku belum menerima informasi resmi terkait peristiwa tersebut, termasuk agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan membahasnya.

“Saya justru baru mengetahui kemarin dari LSM LIRA. Dalam pengelolaan aset daerah, tentu ada mekanisme yang harus dilalui, seperti penilaian (taksasi) dan prosedur lainnya,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bantaeng, Muh. Ali Sijayanto, menegaskan pihaknya akan segera menjadwalkan RDP untuk mengklarifikasi persoalan tersebut secara terbuka.

“Jika demikian, besok kita jadwalkan RDP untuk membahas ini secara transparan,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Bantaeng mengaku belum mengetahui adanya pembongkaran aset dimaksud.

“Saya belum mendapat informasi terkait itu,” katanya singkat.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Bantaeng, Sahar, menyebut pihaknya akan menindaklanjuti surat permohonan RDP yang dilayangkan oleh LSM LIRA.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Bantaeng mulai melakukan langkah awal dengan memanggil sejumlah pihak terkait.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, membenarkan hal tersebut, meski belum ada laporan resmi yang masuk.

“Laporan resmi belum ada, tetapi kami sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang berkaitan dengan informasi tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, membantah adanya pelanggaran dalam proses pembongkaran. Ia menyebut polemik yang muncul dipicu oleh miskomunikasi.

“Tidak ada maksud intervensi. Ini hanya miskomunikasi yang menimbulkan persepsi berbeda,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantaeng, Abdul Wahab, menegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan aset daerah.

“Kami ingin penyelesaiannya sesuai prosedur. Karena ini aset daerah, tentu harus melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

Saat disinggung kemungkinan penyelesaian administrasi secara berlaku surut, ia menyebut ada mekanisme tersendiri yang dapat ditempuh.

“Saya kira ada cara tersendiri untuk itu,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis Bantaeng, Yusdanar Hakim, menilai pembongkaran tanpa prosedur berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Ini bukan sekadar merobohkan bangunan, tetapi menghilangkan aset daerah. Faktanya, bangunan tersebut kini sudah tidak ada,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sahabuddin kembali menjelaskan bahwa bangunan rumdis tersebut sebelumnya telah disurvei dan dinilai tidak layak huni serta tidak lagi difungsikan.

“Bangunan itu sudah tidak terpakai. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pengelola aset daerah. Intinya, lahan tersebut merupakan aset daerah,” pungkasnya.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut