Konfirmasi Kasus Nanas Rp60 M, Suara Meninggi Kasi Penkum Kejati Sulsel Bantah Sebut Nama Pejabat
MAKASSAR, iNews.id - Klarifikasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 Miliar memanas. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, terdengar meninggi saat dikonfirmasi soal penyebutan nama dalam pusaran kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.
Selain itu, lima nama lain turut terseret, yakni Hasan Sulaiman (tim pendamping), Rio Erlangga Rimawati Mansur (Swasta), Ririn Rian Saputra (ASN), Direktur PT AAN (RM), dan Direktur PT CAP (RE). Penyidik menduga terjadi praktik mark-up, perencanaan fiktif, hingga potensi kerugian negara mencapai Rp50 miliar.
Kasus ini kini memasuki tahap pengembangan intensif. Kejati Sulsel juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan unsur Badan Anggaran DPRD Sulsel tahun 2024.
Informasi yang beredar menyebutkan, dua nama yang telah dimintai klarifikasi pada Kamis (16/4/2026) lalu adalah mantan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari yang kini menjabat Bapati Barru dan mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin yang kini menjabat Wakil Bupati Gowa.
Namun, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dengan tegas membantah pernah menyebutkan nama-nama tersebut secara langsung kepada media.
“Saya tidak pernah menyebut nama. Saya hanya mengatakan mantan ketua dan mantan wakil ketua DPRD yang diundang untuk klarifikasi, kalau tidak salah kamis lalu,” tegas Soetarmi dengan nada tinggi, Senin (21/4/2026).
Ia bahkan mengkritik pemberitaan yang dinilai menyesatkan seolah-olah dirinya yang menyebutkan nama pejabat tertentu.
"Saya tidak pernah menyebut nama dan menyebut seorang wakil bupati dan bupati, itu yang saya protes dari teman-teman media, seolah-olah saya yang menyatakan. Saya tidak pernah menyebut namanya orang, kalau jabatannya iya, ketua dan mantan wakil ketua yang diundang untuk klarifikasi," ulas Soetarmi.
Terkait materi pemeriksaan, Soetarmi mengaku belum mengetahui secara rinci, namun menegaskan bahwa klarifikasi berkaitan dengan proses penganggaran proyek pengadaan bibit nanas.
"Masalah materi klarifikasinya saya belum tahu, yang jelas terkait masalah penganggaran pengadaan nanas. Apakah mereka terlibat, belum, masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Saat dipertegas, apakah yang dimaksud itu mantan Ketua dan mantan wakil ketua DPRD Sulsel tahun 2024, Soetarmi menjelaskan bahwa masalah nanas hanya ada di provinsi.
"Nanas tidak ada dibahas di kota, iya, masa nanas dibahas di daerah, di provinsiji yang ada," lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Soetarmi kembali menegaskan bahwa penyebutan nama bupati atau wakil bupati dalam pemberitaan sebelumnya bukan berasal dari dirinya.
"Sumber beritanya ini saya kemarin kaya mikir, dia (wartawan) bertanya dan saya jawab secara WA dan ada rekaman digital WA saya, saya bilang yang diundang itu mantan ketua dan wakil ketua, lalu dia bilang yang diperiksa itu bupati sidrap, bupati barru, kau itu yang bilang bukan saya," pungkasnya.
Kejati Sulsel memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.
Editor : Revin