get app
inews
Aa Text
Read Next : PAN Sulsel Berganti Nahkoda, Ashabul Kahfi Jadi PLT Husniah Talenrang Isi Jabatan di DPP

RDPU Diserahkan, DPRD Gowa Desak Bupati Husniah Klarifikasi Terbuka dan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 18 Mei 2026 | 13:25 WIB
header img
DPRD Gowa Serahkan Langsung Rekomendasi RDPU ke Pemda, Desak Bupati Husniah Klarifikasi Terbuka. Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, secara resmi menyerahkan hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terkait sejumlah polemik yang belakangan menjadi perhatian luas masyarakat. Rekomendasi tersebut diterima langsung oleh Kebag Umum Pemkab Gowa, Arham Rahmat, di ruang kerjanya, Senin (18/5/2016) pagi.

Penyerahan rekomendasi RDPU itu sebelumnya direncanakan dilakukan langsung dalam pertemuan resmi antara pimpinan DPRD dan Bupati Gowa sebagai bentuk tindak lanjut fungsi pengawasan konstitusional DPRD Gowa terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun karena Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sedang berada di luar kota, dokumen tersebut diterima oleh pihak sekretariat daerah.

Rekomendasi RDPU tersebut memuat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari polemik pembatalan beasiswa Pemkab Gowa, pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, hingga dugaan perbuatan tercela yang diduga menyeret nama Bupati Gowa selaku kepala daerah.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk sikap resmi lembaga DPRD terhadap berbagai persoalan yang telah menimbulkan keresahan publik.

“Alhamdulillah pimpinan DPRD telah menyerahkan secara langsung hasil rekomendasi RDPU di ruangan Kantor Kabag Umum Pemda Gowa, sesuai surat penyampaian ke Bupati yang dilayangkan pada hari Jumat lalu. Ini adalah sikap resmi DPRD setelah mendengar keterangan berbagai pihak, melakukan pendalaman, dan mencermati fakta-fakta yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Gowa meminta kepala daerah segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait seluruh persoalan yang berkembang.

Selain itu, kepala daerah juga diminta mengambil langkah hukum apabila merasa keberatan terhadap berbagai tuduhan dan informasi yang beredar di ruang publik. DPRD memberikan batas waktu paling lambat 3x24 jam sejak rekomendasi diterima.

“Kami menghormati hak setiap orang untuk membantah ataupun meluruskan informasi. Karena itu DPRD Gowa meminta agar dilakukan klarifikasi secara langsung, terbuka, dan transparan kepada masyarakat agar polemik ini tidak terus berkembang liar,” ujar Hasrul Abdul Rajab.

Menurutnya, keterbukaan sangat penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Soroti Polemik Pembatalan Beasiswa

Dalam keterangannya, DPRD kembali menyoroti hasil pendalaman RDPU terkait polemik pembatalan beasiswa Pemkab Gowa.

DPRD menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan setelah dalam forum RDPU terungkap bahwa pembatalan beasiswa diduga dilakukan atas perintah kepala daerah tanpa didahului mekanisme teguran, evaluasi, maupun pembinaan terhadap penerima beasiswa.

“Kebijakan yang menyangkut hak pendidikan masyarakat seharusnya dijalankan berdasarkan mekanisme yang objektif dan terukur. Ketika dalam forum terungkap adanya perintah pembatalan tanpa proses evaluasi yang jelas, tentu hal itu menjadi perhatian serius DPRD,” katanya.

DPRD menegaskan bahwa kewenangan pemerintahan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang ataupun menimbulkan kesan represif terhadap masyarakat.

Selain persoalan beasiswa, DPRD juga menyampaikan bahwa polemik pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 masih dalam proses pendalaman dan menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang, termasuk Inspektorat.

DPRD memastikan akan terus mengawal proses tersebut guna memastikan seluruh penggunaan anggaran daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami masih menunggu hasil audit dan pemeriksaan resmi. Namun seluruh informasi dan keterangan yang muncul dalam RDPU tetap menjadi bagian penting dalam proses pengawasan DPRD,” ungkap Hasrul Abdul Rajab.

Dugaan Perbuatan Tercela Dinilai Sudah Menjadi Isu Publik

Terkait dugaan perbuatan tercela yang diduga melibatkan kepala daerah, DPRD Gowa menilai persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu publik yang berdampak terhadap kewibawaan pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat.

Menurut DPRD, dalam RDPU tersebut terdapat petunjuk, fakta awal, dan keterangan yang berkembang yang mengarah pada adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan kepala daerah.

“Keterangan dan petunjuk tersebut dipandang cukup sebagai bukti permulaan untuk dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum, etika pemerintahan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hasrul menambahkan bahwa DPRD tidak ingin masuk ke ranah personal seseorang. Namun ketika suatu persoalan sudah berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan menimbulkan keresahan masyarakat, maka DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Pimpinan DPRD juga memastikan bahwa lembaganya akan terus mengawal seluruh perkembangan pasca penyerahan rekomendasi tersebut.

Apabila rekomendasi DPRD Gowa tidak ditindaklanjuti secara serius, maka DPRD membuka kemungkinan menempuh langkah-langkah konstitusional lanjutan, termasuk penggunaan hak angket.

“DPRD Gowa tentu berharap seluruh persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti secara patut, maka DPRD akan menggunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hasrul Abdul Rajab yang juga menjadi pimpinan RDPU.

Di akhir keterangannya, pihak DPRD mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah dan menyerahkan proses pengawasan berjalan sesuai mekanisme hukum dan konstitusi.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut