Fakta Terungkap, Kejari Bantaeng Temukan Bukti Perusakan Aset Daerah
BANTAENG, iNewsGowa.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulsel, memastikan dugaan perusakan aset daerah di SD Inpres Panjang, di Kecamatan Tompobulu, terbukti terjadi, Selasa (19/5/2026).
Kepala Kejari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, menegaskan pihaknya telah menemukan fakta adanya tindakan pengerusakan berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan.
“Kami memastikan bahwa perusakan aset daerah itu faktanya ada,” tegas Hadi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Pernyataan tersebut diperkuat Kasi Intel Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi. Menurutnya, hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) mengungkap adanya pihak yang mengakui telah melakukan perusakan terhadap aset milik pemerintah daerah tersebut.
“Bahkan ada pelaku yang menyatakan dirinya melakukan perbuatan tersebut dan memiliki pernyataan tertulis,” ungkap Akhmad.
Meski demikian, Kejari Bantaeng menegaskan hingga saat ini belum menemukan adanya keterlibatan Satgas MBG dalam kasus tersebut, sebagaimana sempat disebut dalam laporan awal.
Akhmad menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami berbagai keterangan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk memperjelas seluruh rangkaian peristiwa.
“Mengenai laporan dari pelapor, memang benar terjadi pengerusakan. Tetapi terkait keterlibatan Satgas MBG, untuk saat ini belum kami temukan,” jelasnya.
“Namun, tidak menutup kemungkinan kami akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan,” sambungnya.
Editor : Revin