get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Alsintan Handraktor TR4 di Bantaeng Menganggur, Petani Terkendala Operator dan Lahan

Dinas Pertanian Bantaeng Jelaskan Dasar Rekomendasi BBM Subsidi untuk Petani, Ini Mekanismenya

Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:57 WIB
header img
Mekanisme Rekomendasi BBM Subsidi untuk Petani, Kantor Dinas Pertanian Bantaeng. Foto iNews.id/ Albar

BANTAENG, iNewsGowa.id - Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bantaeng, Sulawsei Selatan, Mahyuddin, memberikan penjelasan terkait mekanisme penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi petani, termasuk dasar penetapan alokasi, proses verifikasi, hingga langkah pengawasan penggunaan di lapangan, Jum'at (22/5/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik mengenai transparansi penentuan kebutuhan BBM alat dan mesin pertanian (alsintan), khususnya terkait adanya perbedaan antara kebutuhan tercatat dan jumlah alokasi yang direkomendasikan.

Menurut Kadis Pertanian Bantaeng, Mahyuddin, penetapan jumlah BBM yang direkomendasikan tidak serta-merta diberikan sesuai angka kebutuhan maksimal yang tercantum.

Ia menjelaskan, apabila kebutuhan tercatat mencapai 94 liter per minggu, bukan berarti seluruh jumlah tersebut wajib diberikan. Alokasi dapat ditetapkan di bawah angka tersebut dengan mempertimbangkan daya maksimum mesin serta pola penggunaan di lapangan.

“Perhitungan alokasi berdasarkan daya maksimum mesin dan pemakaian. Dalam petunjuk alokasi, jumlah yang diberikan bisa di bawah 94 liter tetapi tidak boleh melebihi angka kebutuhan maksimal tersebut,” jelasnya, Kamis malam (21/5/2026).

Terkait proses penerbitan rekomendasi, Mahyuddin menyebut surat tersebut diterbitkan berdasarkan pengajuan dari pemohon yang telah diketahui pemerintah setempat.

Meski demikian, Dinas Pertanian Bantaeng tetap melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan penggunaan BBM memang sesuai kondisi pertanian.

“Rekomendasi diterbitkan berdasarkan pengajuan pemohon yang diketahui pemerintah setempat dan biasanya dinas akan melakukan cross check melalui PPL untuk memastikan apakah memang sudah waktunya penggunaan BBM,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penentuan angka kebutuhan BBM dilakukan melalui sistem digital.

Menurutnya, angka alokasi berasal dari aplikasi XStar dengan memasukkan data daya maksimum mesin yang digunakan petani.

“Angka alokasi BBM tersebut berdasarkan aplikasi XStar dengan menginput daya maksimum mesin,” kata Mahyuddin.

Menanggapi kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, Dinas Pertanian mengaku menerapkan pengawasan melalui koordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan pemerintah setempat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penerima benar-benar menggunakan BBM untuk operasional alat pertanian.

“Untuk mencegah BBM dialihkan atau disalahgunakan, dinas biasanya melakukan cross check ke PPL atau pemerintah setempat untuk memastikan pemohon memang menggunakan BBM untuk alat pertanian,” ujarnya.

Sementara terkait mekanisme audit pasca penggunaan rekomendasi di SPBU, Mahyuddin mengatakan saat ini belum terdapat sistem audit khusus dari dinas.

Namun, setiap surat rekomendasi dilengkapi dengan lembar pembelian yang wajib diisi dan ditandatangani pihak SPBU pada setiap transaksi.

Lembar tersebut memuat tanggal pembelian, jumlah BBM yang dibeli, sisa alokasi, serta pengesahan dari petugas SPBU sebagai bentuk pencatatan penggunaan.

Mahyuddin menambahkan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan rekomendasi, Dinas Pertanian memiliki kewenangan menghentikan akses pembelian melalui sistem.

“Jika ada yang terindikasi melakukan pelanggaran, dinas akan melakukan pembatalan rekomendasi pada aplikasi XStar sehingga petani yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembelian di SPBU,” tegasnya.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut