get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmob Polresta Gowa Bongkar Sindikat HP Curian, Penadah Diciduk Lebih Dulu lalu Tunjukkan Pelaku

Dugaan Penganiayaan di Bajeng Terbukti, Ernawati Resmi Jadi Tersangka dan Masuk Tahanan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:56 WIB
header img
Kanit Resmob Polresta Gowa IPDA Alfian, Tersangka Ernawati (Kiri). Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNews.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan warga Bajeng, Kabupaten Gowa, akhirnya menemukan titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang perempuan bernama Ernawati sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1282/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim yang ditujukan kepada pelapor, Firman, warga Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kanit Resmob Polresta Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian mengatakan bahwa, penetapan status tersangka terhadap Ernawati dilakukan setelah gelar perkara menyatakan laporan pelapor memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang sah.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dam menyimpulkan telah terpenuhi paling sedikit dua alat bukti yang sah. Status Sdri. Ernawati yang semula diperiksa sebagai saksi dialihkan menjadi tersangka, dan kini resmi ditahan," kata IPDA Alfian.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ando, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah tegas dan profesional yang ditunjukkan oleh jajaran Polres Gowa dalam menangani kasus ini.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja dan ketegasan jajaran Polresta Gowa yang bertindak cepat serta profesional dalam mengusut kasus ini. Terhitung mulai hari ini, pasca-penetapan tersangka, Saudari Ernawati resmi menjalani penahanan di Mapolresta Gowa," ujar Kuasa Hukum Pelapor, Ahmad Ando, Kamis (13/8/2026).

Ando menegaskan bahwa bukti-bukti yang terkumpul sudah sangat solid untuk mengjerat tersangka.

"Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Ernawati ini sangat kuat dan secara sah melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Langkah penahanan ini sudah sangat tepat demi keadilan bagi klien kami," tegasnya.

Menanggapi rekam jejak tersangka, Ahmad Ando juga memberikan imbauan terbuka kepada masyarakat luas yang mungkin pernah menjadi korban atau dirugikan oleh tindakan Ernawati.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah dirugikan atau menjadi korban tindak pidana lainnya oleh Saudari Ernawati agar tidak takut dan segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Hukum harus ditegakkan adil bagi semua," pungkas Ando.

NB:

- Pelapor: Firman (Warga Limbung, Bajeng, Gowa)
- Tersangka: Ernawati
- Dugaan Pasal: Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (Penganiayaan)

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut