Bukit Manggarupi di Gowa Dikeruk, Material Dipindahkan: APH Didorong Turun Tangan
SUNGGUMINASA, iNews.id - Aktivitas pengerukan Bukit Manggarupi di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Kegiatan pengerukan yang sudah berjalan kurang lebih satu bulan yang menggunakan alat berat (Ekskavator) tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap sesuai jenis dan bentuk aktivitas yang dilakukan.
Hasil penelusuran di lokasi, Rabu (19/8/2026), menunjukkan material hasil pengerukan berupa bebatuan berukuran besar, tanah, dan kerikil sebagian besar telah dipindahkan dari lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai peruntukan dan legalitas pemanfaatan material hasil pengerukan, terlebih apabila material tersebut kemudian dipindahkan atau diperjualbelikan.
Namun, sumber yang ditemui di lokasi membantah material tersebut diperjualbelikan. Menurutnya, material hasil pengerukan hanya ditampung di lokasi milik H Amir Uskara.
“Iee, H Amir Uskara yang punya ini. Tidak dijual, Pak. Tapi ditampung di lokasinya H Mangung (H Amir Uskara), di belakang rumah jabatan Ketua DPRD Gowa,” kata sumber.
Sumber tersebut juga menyebut adanya kerja sama dengan pihak lain. “Ini kerjasamaji dengan H Nai, bapaknya Ketua DPRD Gowa,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai legalitas aktivitas pengerukan tersebut, sumber di lokasi mengaku kegiatan tersebut memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gowa.
“Ie, ini izinnya, Pak,” ucap sumber sembari memperlihatkan dokumen melalui telepon selularnya.
Dokumen yang diperlihatkan tersebut diketahui berkaitan dengan Permohonan Izin Pemerataan Tanah untuk pembangunan ruko dan tercatat diterbitkan pada 2017.
Namun, persoalan kemudian muncul karena aktivitas yang berlangsung di lapangan saat ini berupa pengerukan atau pemotongan bukit dengan material tanah dan batuan yang dikeluarkan dari lokasi.
Sementara itu, H Darwis Dg Nai atau H Nai membantah dirinya terlibat kerja sama dengan H Amir Uskara dalam aktivitas pengerukan tersebut. Ia mengaku hanya menyediakan lokasi untuk menampung material.
“Saya tidak terlibat kerjasama dengan H Amir Uskara. Saya cuma tampung itu material di lokasiku. Tidak diperjualbelikan,” ujar H Nai.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas informasi dari sumber di lokasi yang sebelumnya menyebut adanya kerja sama antara keduanya.
Terpisah, H Amir Uskara mengakui aktivitas pengerukan Bukit Manggarupi tersebut tidak dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Namun, menurutnya, kegiatan yang dilakukan hanya merupakan pemerataan tanah sehingga tidak membutuhkan AMDAL.
“Ada izin dari Dinas PTSP. Tidak perluji AMDAL, karena ini cuma pemerataan tanah, tidak adaji bangunan,” kata Amir Uskara saat dikonfirmasi melalui telepon selular.
Ia juga merujuk pada dokumen yang diterbitkan pada 2017 sebagai dasar legalitas aktivitas tersebut.
Berbeda dengan keterangan Amir Uskara, Kepala Dinas PTSP Gowa, H Indra Setiawan Abbas, menyatakan dokumen yang dijadikan dasar tersebut sudah tidak berlaku.
Indra juga menegaskan substansi izin tersebut bukan izin untuk melakukan pengerukan atau kegiatan pertambangan, melainkan izin pemerataan tanah untuk pembangunan ruko.
“Izin yang ada itu sudah tidak berlaku. Itu bukan izin pengerukan bukit, tetapi izin pemerataan tanah untuk pembangunan ruko,” ujar Indra saat dikonfirmasi.
Perbedaan keterangan tersebut seharusnya menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi faktual dan pemeriksaan dokumen, bukan untuk langsung menyimpulkan adanya tindak pidana.
Dengan itu, Kejaksaan Negeri Gowa dan Polresta Gowa diharapkan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing dengan melakukan penelusuran terhadap dugaan ketidaksesuaian perizinan tersebut.
Pemeriksaan dapat diarahkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting: apakah izin yang dijadikan dasar masih berlaku, apakah aktivitas pengerukan sesuai dengan izin, apakah terdapat persetujuan lingkungan yang sesuai, apakah material tanah dan batuan boleh dikeluarkan dari lokasi, ke mana material tersebut dibawa, serta apakah terdapat transaksi atau keuntungan ekonomi dari material hasil pengerukan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas pengerukan yang berpotensi mengubah bentang alam dan menimbulkan dampak lingkungan maupun persoalan hukum.
Dari sisi regulasi, kegiatan pengerukan tanah dan batuan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kegiatan pemerataan lahan hanya berdasarkan nama kegiatan dalam sebuah dokumen lama.
Dalam klasifikasi usaha, kegiatan penggalian batu, pasir dan tanah liat termasuk dalam sektor Pertambangan dan Penggalian. Bahkan OSS mencantumkan kegiatan penggalian batu, pasir dan tanah liat, termasuk penggalian batuan, sebagai kegiatan yang memiliki rezim perizinan pertambangan seperti IUP dan SIPB sesuai jenis kegiatan dan komoditasnya.
Artinya, apabila fakta di lapangan menunjukkan adanya pengambilan material batuan dan tanah dari sebuah bukit untuk kemudian dipindahkan, dimanfaatkan atau diperjualbelikan, legalitasnya perlu diperiksa berdasarkan jenis kegiatan yang benar-benar dilakukan, bukan semata-mata berdasarkan dokumen pemerataan tanah.
Editor : Revin