DPRD Gowa Tegas Tindak Lanjuti Putusan MA: Tak Ada Tahapan di Luar Aturan
SUNGGUMINASA, iNews.id - Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki fase krusial. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa, tahapan berikutnya kini bergeser ke proses administratif di tingkat pemerintah pusat.
Pada 6 Oktober 2026, Pemprov Sulawesi Selatan menjelaskan mekanisme tindak lanjut usulan pemberhentian yang telah diajukan DPRD Gowa kepada pemerintah pusat.
Sebelumnya, empat pimpinan DPRD Gowa menandatangani surat usulan pemberhentian setelah MA mengabulkan permohonan uji pendapat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Surat tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menegaskan, lembaga legislatif akan menjalankan seluruh konsekuensi putusan MA melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, DPRD tidak akan mengambil langkah sepihak ataupun melewati tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya, DPRD Gowa akan memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh tahapan yang merupakan tindak lanjut dari hasil putusan Mahkamah Agung akan kami jalankan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hasrul, Rabu (8/10/2026).
Hasrul menegaskan, setiap tahapan akan dilakukan secara kelembagaan dengan memastikan dasar hukum dan prosedurnya jelas.
“Kami tidak ingin ada tahapan yang keluar dari aturan. Apa yang menjadi konsekuensi dari putusan MA akan kami proses secara kelembagaan sampai seluruh tahapan selesai,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan sikap DPRD Gowa bahwa proses pemberhentian tidak akan dijalankan berdasarkan kepentingan politik semata, tetapi mengikuti koridor hukum dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Bola Berada di Pemerintah Pusat
Putusan MA pada 1 Oktober 2026 menjadi titik penting dalam proses tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
“Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Putusan itu menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
Namun, putusan MA tidak serta-merta berarti jabatan Bupati Gowa otomatis berakhir. Proses pemberhentian secara administratif masih membutuhkan tahapan pemerintahan dan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Kini, setelah DPRD menjalankan bagian prosesnya, perhatian beralih ke Kemendagri untuk melihat tindak lanjut administratif atas usulan pemberhentian tersebut.
Menunggu Keputusan Mendagri
Pemprov Sulsel sebelumnya menjelaskan bahwa usulan pemberhentian akan diproses melalui mekanisme administrasi pemerintahan.
Karena itu, hingga keputusan administratif diterbitkan, status jabatan Bupati Gowa tidak boleh disimpulkan telah berakhir hanya berdasarkan putusan MA.
Dengan demikian, proses kini memasuki babak penentuan di tingkat pemerintah pusat.
DPRD Gowa telah menegaskan sikapnya: putusan MA akan ditindaklanjuti, tetapi seluruh tahapan harus berjalan sesuai aturan.
Editor: Revin