Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Massa Geruduk MYE Lounge Makassar, Private Party Waria Berujung Ricuh
Advertisement . Scroll to see content

TNI Viral Robek Dokumen 10 Tahun Gagal Jadi Bintara Jalani Proses Hukum di Korem Toddopuli

Senin, 02 November 2026 | 19:17 WIB
  • author Haris
TNI Viral Robek Dokumen 10 Tahun Gagal Jadi Bintara Jalani Proses Hukum di Korem Toddopuli
Kopka Arsyad 10 Tahun Daftar Gagal Jadi Bintara Tugas di Kodim Jeneponto. Foto iNews.id/ Haris


JENEPONTO, iNews.id - Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pria berseragam TNI beraksi merobek dokumen penghargaan beredar luas di media sosial dan menuai perhatian masyarakat.

Pria tersebut diketahui bernama Kopka Arsyad, bertugas di Kodim 1425/Jeneponto, Korem 141/Toddopuli, Kodam XIV/Hasanuddin.

Dalam pernyataannya yang terekam dalam video, Kopka Arsyad mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam.

Ia menyebut telah berjuang selama 10 tahun mengikuti seleksi namun belum berhasil lolos menjadi Bintara.

Kekecewaan itu diperparah dengan kondisi kesehatannya serta proses seleksi yang menurut pengakuannya terus membebani pikirannya.

"Saya sudah berusaha selama sepuluh tahun, namun belum berhasil. Kondisi kesehatan dan proses seleksi yang saya jalani menjadi sumber kekecewaan terbesar saya," ujar Kopka Arsyad dalam pernyataannya yang terekam.

Tindakan merobek dokumen penghargaan tersebut dilakukan sebagai luapan emosi atas penantian panjang yang belum terwujud.

Dokumen yang seharusnya menjadi kebanggaan justru dirobek karena dirasakan tidak sejalan dengan perjuangan yang telah ia lakukan selama satu dekade.

Menanggapi viralnya video TNI robek Dokumen tersebut, tim redaksi mengonfirmasi kepada pihak Unit Intelijen Kodim Jeneponto, Letda Inf Elmah, membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah Kopka Arsyad dari Kodim 1425 Jeneponto.

"Benar, Kopka Arsyad dari Kodim 1425 Jeneponto," tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini anggota tersebut sudah diproses hukum di Korem Toddopuli dalam rangka pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan disiplin dan hukum yang berlaku.

"Yang bersangkutan sekarang sudah diproses hukum, atau dalam pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan disiplin dan hukum yang berlaku," pungkasnya Letda Inf. Elmah.

Editor: Revin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut