KOAR Desak Suruh Cabut SLHS Lima SPPG, Dinkes Takalar Buka Suara
TAKALAR, iNews.id - Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Koalisi Advokasi Rakyat (KOAR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/11/2026) siang.
Dalam aksinya, mereka membawa spanduk bertuliskan desakan agar Dinkes Takalar mencabut Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) terhadap lima SPPG di Kabupaten Takalar.
Penerbitan SLHS untuk lima SPPG oleh Dinas Kesehatan Takalar tersebut diduga tidak sesuai prosedur atau cacat prosedur. Kelima SPPG yang dimaksud meliputi SPPG Bontolebang Galesong Utara, SPPG Pasangan Beru 2 Galesong, SPPG Malewang 2 Polongbangkeng Utara, SPPG Kalabirang, dan SPPG Sombala Bella 3 Takalar.
Massa aksi menyampaikan orasi dari atas mobil truk. Meski sempat mengganggu arus lalu lintas di Jalan Poros Takalar-Makassar, aparat kepolisian yang mengawal aksi tersebut berhasil mengurai kepadatan hingga arus kembali normal.
“Kami mendesak pihak Dinas Kesehatan Takalar untuk segera mengevaluasi Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan kepada lima SPPG di Takalar karena tidak sesuai prosedur,” tegas Abdul Salam, Jenderal Lapangan Koalisi Advokasi Rakyat, saat berorasi.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari pihak Polres Takalar.
Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, Bu Ema yang menerima Aspirasi dari Massa aksi Koalisi Advokasi Rakyat menyampaikan dari hasil surat edaran Kemenkes no:02.02./C/1/4/202/2025 tentang percepatan penerbitan sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Bergizi (SPPG) pada program satuan Pelayanan Bergizi maka untuk itu dilakukan persyaratan sesuai UU yang ada.
Ema mengatakan, penerbitan SLHS dapat dilakukan setelah SPPG mengajukan permohonan dan memenuhi empat persyaratan utama sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk SPPG, setelah mengajukan permohonan SLHS, dalam waktu 14 hari sertifikat dapat diterbitkan dengan sejumlah persyaratan. Pertama, penjamah pangan harus mengikuti pelatihan. Kedua, dilakukan pemeriksaan kualitas air yang digunakan. Ketiga, dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan. Keempat, dilakukan pemeriksaan sampel makanan," jelas Ema.
Ia menegaskan, keempat persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum SLHS diterbitkan. Bahkan, SPPG yang belum beroperasi sekalipun, menurutnya, telah menjalani seluruh tahapan pemeriksaan tersebut.
"SPPG yang belum beroperasi juga sudah dilakukan semua tahapan pemeriksaan. Jika ingin melihat dokumen persyaratannya, seluruh berkasnya ada pada kami," ungkapnya.
Ema memastikan, penerbitan SLHS terhadap lima SPPG tersebut dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan.
Editor: Revin