Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : FKJI Bereaksi Keras! Pelaku Penyadapan Presiden: Itu Pengkhianatan Negara
Advertisement . Scroll to see content

Kini 4 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Siapa Berikutnya?

Jum'at, 06 November 2026 | 01:17 WIB
  • author Suparno (Eno)
Kini 4 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Siapa Berikutnya?
Bareskrim Polri Tersangkakan Irjen Pol Slamet Uliandi Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Subianto. Foto iNews.id/ Suparno (Eno)

MAKASSAR, iNewsGowa.id - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan Slamet memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

"Insial SU tersangka yang sebelumnya saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhu unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam keterangan persnya, Kamis (5/11/2026) kemarin.

Brigjen Suhermanto menjelaskan, Irjen Slamet Uliandi memiliki peran sebagai pembina MC Bareskrim Polri.

"Peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri, yang bersangkutan pernah menjabat Kabag monitoring Bareskrim 2010-2019," ujarnya.

Dengan penetapan tersebut, Irjen Slamet yang sebelumnya berstatus saksi kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan Irjen Pol Slamet menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat jenderal. Sebelumnya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha.

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal tersebut.

Editor: Revin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut