Kasus Dugaan Penipuan Rp60 Juta, Polresta Gowa Terbitkan DPO, Tersangka Husni Diburu
SUNGGUMINASA, iNews.id - Satreskrim Polresta Gowa resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka berinisial Muh Husni Husain dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2026. Namun, hingga surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan diterbitkan, keberadaan tersangka belum diketahui.
Penerbitan DPO Muh Husni Husain itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 5 November 2026 yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Gowa.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/714/VII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 2 Juli 2025.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Muh Husni Husain sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/480/X/Res.1.11/2026/Satreskrim/Polresta Gowa/Polda Sulsel tertanggal 12 Oktober 2026.
Penyidik juga telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka. Panggilan pertama diterbitkan pada 12 Oktober 2026, disusul panggilan kedua pada 19 Oktober 2026.
Namun, dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik menyatakan belum mengetahui keberadaan tersangka. Kondisi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan DPO tertanggal 5 November 2026.
"Iya status DPO, namun hingga saat ini, kami belum menemukan keberadaan pelaku," ujar Aipda Taufik Akbar selaku penyidik Tipidum Satreskrim Polresta Gowa.
Dalam surat pemberitahuan itu, Satreskrim Polresta Gowa menyebutkan akan berkoordinasi dengan pihak terkait serta melakukan upaya pencarian terhadap tersangka yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Penerbitan DPO menjadi langkah lanjutan aparat kepolisian untuk memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.
Polisi juga membuka ruang bagi pihak yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk menyampaikannya kepada penyidik guna membantu proses penegakan hukum.
Sementara itu, pelapor Maulana Ramli mengapresiasi langkah Polresta Gowa menerbitkan DPO. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp60 juta dan berharap tersangka segera ditemukan serta diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Alhamdulillah, DPO sudah diterbitkan. Saya mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. Saya berharap kepolisian segera menemukan keberadaan tersangka dan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku," tegas Maulana.
Editor: Revin