TAKALAR, iNewsGowa - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan mantan Bupati Takalar periode 2017 hingga 2022 ke Mapolres Takalar, Jumat (27/1/2023).
Mantan Bupati Takalar periode 2017-2022 dilaporkan oleh Koalisi LSM yakni LSM Lambusi dan LSM Gergaji atas dugaan penyalahgunaan jabatan Perihal Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Takalar Periode 2020-2025 dengan nomor surat B.755/Set.BAZNAS/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020.
Ketua LSM Lambusi Nixon Sadli. K mengatakan ketika itu Syamsari Kitta melakukan berbagai kebijakan diluar kewenangannya sebagai pucuk pimpinan tertinggi dalam pemerintahan Kabupaten Takalar.
"Mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, kami temukan bahwa Bupati Takalar Syamsari Kitta selama menjabat melakukan pelanggaran dengan tidak mentaatinya Surat Baznas Pusat sesuai Surat Nomor : B.755/Set.BAZNAS/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 M, Perihal Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Takalar Periode 2020-2025," kata Nixon dalam keterangan tertulisnya.
Mengapa demikian kata Nixon, berdasarkan penelurusan mantan Bupati Takalar tidak melaksanakan surat dari Baznaz, malah melantik oknum-oknum yang tidak ada namanya dalam surat dimaksud.
"Akibat dari penyalahgunan jabatannya ini maka berimplikasi terjadinya dugaan korupsi dalam Pengelolaan Baznas di Kabupaten Takalar, karena berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Biaya Operasional Baznaz berasal dari APBD," sebutnya.
Oleh karena itu, usai melaporkan Ketua LSM Lambusi meminta Kapolres Takalar menindak lanjuti untuk segera memeriksa mantan Bupati Takalar.
"Kami memohon kepada Bapak Kapolres Takalar agar membentuk tim Investigasi untuk memeriksa dan mengusut serta segera memeriksa Mantan Bupati Takalar Periode 2017-2022," pungkasnya.
Editor : Revin
Artikel Terkait