GOWA, iNewsGowa.id - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Negara, Riky Panggabean, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, pada kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa Kamaruddin.
Turut hadir dalam penyuluhan tersebut, Lurah Katangka. Achmad Hasanuddin, Kepala Badan pertanahan Nasional kabupaten Gowa, Kamaruddin, Kajari Gowa di wakili oleh kasi Datun Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Riky Panggabean, Kepala lingkungan, ketua RT ketua, RW, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat tokoh agama, tokoh pemuda dan warga kelurahan Katangka.
Dalam penyuluhan tersebut, Kasi Datun Kejaksaan Negeri bersama Kepala BPN Kabupaten Gowa menyampaikan kepada masyarakat Gowa khususnya di kelurahan Katangka, Senin (30/01/23).
"Riky Panggabean mewakili ibu kajari gowa, kepada masyarakat mari kita berkolaborasi, mendukung program pemerintah dalam, kegiatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis iyaitu PTSL, agar berjalan dengan lancar.
"Dengan adanya program ini, bisa mengurangi kasus- kasus sengketa tanah yang berujung kriminal, yang ada di kabupaten Gow. Juga kehadiran kami disini bersama BPN Gowa, untuk mencegah terjadinya pungutan liar . PUNGLI, di masyarakat.
Ricky menambahkan, "khusus nya masyarakat kabupaten Gowa, yang ingin konsultasi terkait masalah hukum, baik itu masalah tanah, perceraian, atau masalah lainnya, silahkan datang kekantor kejaksaan negeri Kabupaten Gowa, tidak di pungut biaya, (free)," kata Riky.
Tempat yang sama Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa, Kamaruddin, dalam sambutannya memperkenalkan tim, yang akan melakukan pengukuran tanah di kelurahan Katangka
Kamaruddin menjelaskan kepada warga yang hadir, dalam penyuluhan tersebut, harus tahu orang-orangnya BPN yang turun melakukan pengukuran di lokasi kami sudah membentuk Tim, diluar dari itu jika ada yang melakukan pengukuran berarti bukan orang BPN.
"Saya harap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa, jika ingin mendaftarkan, untuk mendapatkan, sertifikat silahkan bawah alas haknya kekantor lurah masing-masing," Ucap Kamaruddin.
"Apakah itu alas haknya berupa Rincik, Aktek Jual Beli (AJB), dan Aktek Hibah, sepanjang ada ahli warisnya atau PBB, riwayat tanah dan tidak bersengketa, adapun biaya administrasi yang harus dibayarkan, 250 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)," Lanjutnya.
"Paling penting juga Rumah Ibadah yaitu, Masjid dan Gereja, yang belum mempunyai Sertifikat, tentu ini adalah tanggungjawab kita bersama," Tutupnya.
Editor : Revin
Artikel Terkait