Pelaku Pengrusak APK Paslon Bupati Gowa Nomor Urut 01 Terproses, Ancaman Hukumannya 6 Bulan Penjara

Akbar
Penyerahan Pelaku tindak pidana pemilu terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa. Foto: iNewsGowa.id/Akbar.

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id – Treduga Pelaku tindak pidana pemilu terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Bupati Gowa Nomor urut 01 Dr. H. Amir Uskara- Hj. Irwati berinisial Sa kini menjalani proses hukum, Jumat (6 /12 /2024). 

Proses tahap kedua ini melibatkan unsur Sentra Gakkumdu. Pelaku juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa

Tersangka berinisial SA diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) junto Pasal 69 huruf g UU Pemilihan terkait perusakan APK.Ancaman hukuman yang mengintainya berupa penjara 1-6 bulan atau denda Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menegaskan setelah proses penyerahan ke Kejaksaan menandai akhir proses penyidikan dan awal persidangan.

"Penyerahan tersangka SA kepada Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan komitmen kami dalam menegakkan hukum atas pelanggaran pemilu," ucap Yusnaeni. 

Setelah penyerahan, Kejaksaan Negeri Gowa dijadwalkan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk proses persidangan lebih lanjut.

Editor : Abdul

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network