Kasus Teddy Minahasa Bukti Sabu Ditukar Menjadi Tawas, Ini Pandangan Praktisi Hukum Ricky Vinando

Akbar
Praktisi Hukum, Ricky Vinando. Foto Dokumen Pribadi

MAKASSAR, iNewsGowa.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut JPU dengan hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Menanggapi tuntutan tersebut, Praktisi Hukum Ricky Vinando menyebut JPU pura-pura tidak memahami apa yang seharusnya ada dalam pembuktian kasus Teddy Minahasa.

"JPU kan nuduhnya sabu ditukar jadi tawas, itu tidak ada bukti karena tidak ada BAP Ahli Kimia Forensik dalam berkas perkara," Kata
Ricky Vinando. Senin (3/4/2023).

Lanjut ia mengatakan, kan harusnya bukti itu ada untuk memastikan apakah yang dicurigai sebagai tawas apakah sesuai dengan rumusan kimia tawas dan bagaimana hasil uji terhadap air, apakah dapat menurunkan Ph atau tingkat keasaman air.

"Itu semua tidak ada kan, Jadi jelas tuntutan JPU adalah tidak berdasarkan hukum dan bukti," tanya Ricky Vinando.

Lanjut Ricky, tidak bisa sabu ditukar jadi tawas hanya dari chat dan kata-kata saja tapi kandungannya harus dapat dibuktikan secara Kimia Forensik.

Terlebih lagi tidak pernah dibuka hasil pemeriksaan digital Forensik terhadap Hp dan Wa Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Di persidangan pun Ahli Digital Forensik pihak JPU tidak bisa menampilkan hasil pemeriksaan Digital Forensik terhadap Hp dan Wa Teddy Minahasa," pungkasnya.

Hanya hasil Digital Forensik terhadap Wa Linda alias Anita dan AKBP Doddy Prawiranegara saja yang ditampilkan.

"Ada apa kok begitu? Jelas ada yang tidak fair dalam kasus Teddy Minahasa karena tidak berdasarkan bukti," tegas Ricky.

"Demikian pun rekaman suara seolah olah suara Irjen Pol Teddy Minahasa itu juga tidak bisa dijadikan bukti dan bukan bukti, karena tidak dilakukan penyitaan dan juga tidak pernah dilakukan pemeriksaan audio forensik, sehingga secara hukum menjadi tidak jelas suara siapa itu karena untuk memastikan suara siapa harus dilakukan pemeriksaan audio forensik meliputu pitch, formant, sptektogram, bandwitdh dan likelihood ratio pada sebuah suara," tambahnya.

Ricky menyatakan Teddy Minahasa hanya dikait-kaitkan oleh AKBP Doddy dan Linda Alias Anita karena dari segi bukti tidak ada bukti ada perbuatan sabu ditukar menjadi tawas. Dan menurutnya dakwaan JPU sudah tidak terbukti, diperparah tidak ada sedikitpun sisa barang bukti tawasnya.

"Doddy pangkatnya sudah AKBP, masa sih tidak ngerti cara melindungi dirinya sendiri kalau dia merasa dijebak orang. Kan harusnya dia saat itu ambil tawasnya satu sendok aja kalau memang ada tawasnya supaya jadi barang bukti di pengadilan, tapi kan semuanya dia musnahkan. Artinya tidak ada satu pun bukti sabu ditukar jadi tawas," tutup Ricky Vinando.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network