TAKALAR, iNewsGowa.id - Satuan reserse kriminal Polres Takalar kembali berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan roda dua yang kerap terjadi diwilayah hukum kabupaten Takalar.
Dari pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Takalar berhasil mengamankan dua pelaku pencurian bermotor.
Kedua pelaku masing masing bernama Arifin alias Pipin dan Risal Alias Bocco.
Risal alias Bocco dan Arifin alias Pipin merupakan warga dusun Sapoletanah, desa Jipang, kecamatan Bontonompo Selatan kabupaten Gowa
Menurut Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto pengungkapan aksi curanmor berawal setelah beberapa korban melaporkan aksi tersebut ke polres Takalar
" Kedua pelaku telah diamankan dimapolres Takalar dan menjalani pemeriksaan intensif dalam rangka menindak lanjuti hasil pengungkapan ini," Kata Iptu Agus Purwanto, Kamis (6/4/2023)
Kedua pelaku ini, berdasarkan hasil interogasi penyidik satreskrim Polres Takalar menyebutkan kedua pelaku curanmor ini beraksi melakukan tindakan pencurian roda dua didua tempat berbeda, masing masing didalam halaman Mesjid Jami Khairil Anwar, dusun Patterakkang, desa Patani, Kecamatan Mapsu beberapa waktu yang lalu atau tepatnya 20 Oktober 2022.
Dan tempat kejadian peristiwa curanmor lainnya berada didusun Bontomanai, desa Lengkese, kecamatan Mangngarabombang,(12/03/2023)
" kedua curanmor ini beraksi didua tempat berbeda diwilayah hukum Takalar," Ucap Iptu Agus Purwanto.
Adapun barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan yang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Takalar berupa dua kendaraan motor roda dua diantaranya, satu unit sepeda motor Honda PCX 150 CBS serta sebuah unit sepeda motor HONDA BEAT Warna Merah, dengan nomor Polisi DD 3464 XN,
Sedangkan satu unit motor yang turut disita sebagai barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi berupa motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DD 5191 PL.
Editor : Thamrin
Artikel Terkait