get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Hari Studi Tiru Istri Anggota DPRD Pangkep ke Bali Pakai APBD Rp148 Juta, Sekwan Mengaku Tak Tahu

Rp450 Juta Berujung Jeruji, Owner Travel Haji dan Perwira Polisi di Takalar Saling Bongkar Fakta

Kamis, 09 April 2026 | 19:58 WIB
header img
Jalan ManjaRungi No.1, Kalabbirang, Kec. Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Foto: iNewsGowa.id/Hasanuddin

TAKALAR, iNews.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana travel haji senilai Rp450 juta di Kabupaten Takalar kian memanas. Owner PT Armina Sari yang kini ditahan di Polres Takalar, dan seorang perwira polisi saling menyampaikan versi masing-masing terkait perkara tersebut.

Dari rumah tahanan Polres Takalar, H Mustari Ago (HMA) mengungkapkan bahwa awal persoalan bermula dari pendaftaran haji oleh seorang perwira polisi yang kini menjabat sebagai Kabag SDM Polres Takalar.

Menurutnya, perwira tersebut mendaftarkan tiga orang anaknya dengan menyetor dana sebesar Rp450 juta, dengan kesepakatan keberangkatan pada tahun 2025.

“Ternyata baru tahun 2024 secara sepihak dia sendiri membatalkan rencana keberangkatannya dan meminta uangnya dikembalikan semua,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

HMA mengaku telah mengembalikan sebagian dana tersebut secara bertahap.

“Saya mengembalikan sebahagian besar, 50, 50, 50, dan 50 sampai dua ratus juta. Ternyata dia minta semuanya (450 juta). April tahun 2025 satu tahun yang lalu dia melaporkan saya disini (Polres Takalar) tindak pidana penipuan dan penggelapan,” sambungnya.

Ia juga menyebut telah memberikan jaminan berupa empat sertifikat tanah kepada pihak yang bersangkutan.

“Jaminan itu ada sama Pak Totok 4 lembar sertifikat yang nilainya minimal 1,5 miliar. Empat lokasinya berdekatan rumahnya semua dengan Pak Totok,” ujarnya.

HMA menambahkan, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp255 juta, sementara sisa sekitar Rp195 juta belum dibayarkan.

“Bahkan malah harusnya saya lebih takut, nilai sertifikat yang ada sama pak Totok jauh dan jauh lebih besar dari sisa uang yang dia tunggu dari saya. Jadi tahun 2025 April tanggal 23 setelah saya dipanggil sebagai terlapor masih sempat saya tambahkan pembayaran nilainya itu 55 juta. Jadi keseluruhan sudah 255 juta,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian SDM Polres Takalar AKP Totok Rohyadi memberikan penjelasan. Ia menyebut pembatalan dilakukan karena adanya perbedaan informasi terkait jenis visa yang digunakan.

“Ya pak sy batalkan karena sebelum istri sy mentransfer di BPD Pallleko kec.Polut KB.Takalar H.Mustari ago mengatakan visa yg dipergunakan adalah visa haji Tamu negara ternyata visa umroh makanya saya batalkan Dan saat itu jamaah haji yg menggunakan visa umroh di arap Saudi sembunyi dari petugas makanya saya tidak mau anak2 sy menjadi korban di arab Saudi,” ucapnya ketika di konfirmasi iNews.id, Kamis (9/4/2026).

Totok juga mengungkapkan bahwa dana tersebut sempat digunakan oleh pihak travel. “Pada saat saya minta uang saya dia katakan uang yg 450 juta dipakai untuk membeli aset tanah Dan karena sy desak meminta dananya dia memberikan kpd saya jaminan sertifikat,” lanjutnya.

Ia menyebut sebagian dana telah dikembalikan, namun masih ada sisa. “Ya sudah dibayar dgn cara bertahan masih ada 195. Jt. Dan Ini sertifikat yg dijaminkan sama sy dan ada 1 lagi,” ujarnya.

Terkait jaminan tersebut, ia mengaku sempat berupaya menjualnya kepada pihak ketiga.

“Tgl 7 bulan nov 2024 tidak dikembalikan bersedia untuk sy jual kpd fihak ke 3 ternyata sy sudah carikan pembeli tapi tidak mau dijual oleh saudaranya Dan beberapa hari yg lalu datang istrinya dan pengacaranya meminta ft kopi sertifikat dan berniat untuk mencarikan pembeli,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar menegaskan, bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur. “Sudah sesuai SOP,” ujarnya singkat.

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut