MAKASSAR, iNewsGowa.id - Eksekusi sebuah rumah dan toko di jalan Andi Djemma, Kelurahan Banta Banteng Kecamatan Mamajang kota Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar diwarnai kericuhan, Kamis (11/05/2023).
Massa tergugat Jamaluddin pemilik sertifikat hak milik berusaha menghalangi proses pembacaan eksekusi namun dihalau oleh aparat kepolisian hingga terlibat aksi saling dorong. Bahkan massa memblokade jalan dan membakar ban bekas hinggah mengakibatkan kemacetan panjang.
Kasus sengketa sebidang tanah dan tiga rumah toko antara penggugat Syamsuddin dan tergugat Jamaluddin ini, yang diduga merupakan ayah dan anak telah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar sejak tahun 2021 dan dimenangkan oleh pemohon sesuai putusan Mahkama Agung R.I/no/3343k/Pdt/2021.
Kuasa hukum tergugat Husain mengatakan, jika pihaknya merasa kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Makassar yang diduga merugikan kliennya mdan dianggap pemohon ekskusi diduga tidak memiliki bukti¬ kepemilikan sah namun dapat dimenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Makassar
“Kami akan tetap mengawal upaya hukum yang berjalan di pengadilan kasasi agar hak kliennya dapat dikembalikan,” jelas Husain.
Sementara itu, petugas Pengadilan Negeri Makassar saat ditemui di lokasi eksekusi menolak untuk memberikan penjelasan.
“ Untuk Penjelasan terkait eksekusi lahan hari ini, sebaiknya ke Humas Pengadilan Negeri Makassar,” singkatnya.
Editor : Thamrin
Artikel Terkait