SUNGGUMINASA, iNews.id - Aksi sigap Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menggagalkan dugaan rencana penyerangan yang dilakukan dua pemuda berinisial MD (18) dan A (19), Minggu dini hari (8/6/2025).
Keduanya diamankan sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Gassing Dg Tiro, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, setelah berusaha kabur saat dihentikan petugas yang tengah patroli malam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 4 anak panah busur dan 2 ketapel yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor pelaku.
"Petugas awalnya curiga melihat dua pemuda dengan gelagat mencurigakan. Saat dihentikan, mereka melarikan diri ke arah persawahan, tapi berhasil kami kejar dan amankan," ungkap IPDA Andi Muhammad Alfian, Kanit Resmob Polres Gowa.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku hendak menuju wilayah Pettarani, Kota Makassar, dengan membawa senjata tersebut untuk keperluan penyerangan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polres Gowa mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam yang berpotensi disalahgunakan.
"Kami akan terus meningkatkan patroli rutin guna menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas IPDA Andi.
Editor : Asward
Artikel Terkait