TAKALAR, iNewsGowa.id - Sejumlah Pejabat Eselon II Kabupaten Takalar melakukan pertemuan dan rapat bersama menyikapi pemberitaan media online KabarSatu dengan judul Oknum Pejabat Eselon II Takalar dikabarkan 'Doyan' Check-in di Hotel.
"Semua pejabat eselon II di Pemkab Takalar sangat merasa terganggu, karena media online hanya memberitakan dan menyebut oknum tanpa menyebut identitasnya. Seharusnya langsung saja sebut identitas eselon II yang dimaksudkan agar semua jelas dan tidak saling menuding yang akan menimbulkan fitnah," tegas Konsultan Hukum Pemda Takalar, Baso DN, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, apa yang dimuat dan diberitakan media online Kabar Satu telah menimbulkan kegaduhan di kalangan pejabat eselon II Pemda Takalar, karena didalam berita tersebut narasumbernya tidak disebutkan dan hanya dirahasiakan, sehingga menimbulkan asumsi dan persepsi serta mengarah pada opini belaka. Jika memang berita itu benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itulah, seluruh pejabat eselon II Takalar merasa keberatan dan menyatakan sikap tidak menerima pemberitaan media online Kabar Satu serta menyerahkan persoalan tersebut kepada Konsultan Hukum Pemda Takalar untuk mengambil langkah langkah, baik menyampaikan somasi, hak jawab hingga pengaduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan tersebut yang sangat tendensius.
"Kami akan melayangkan somasi hingga pengaduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan media online Kabarsatu.com, agar lebih profesional dalam menjalankan tugas dan profesinya selaku jurnalis, serta akan menempuh upaya hukum kepada pihak pihak yang telah menyebarkan fitnah dan berita hoax dengan penerapan Undang Undang ITE," tegas Baso DN.
Sementara Rekdasi Media Online KabarSatu.Com, Hendrik menyikapi santai atas keinginan Pemda Takalar melayangkan somasi terhadap karya tulis Kabarsatu.com. Ia juga tak menampik jika berita tersebut merupakan hasil karya tulis Redaksi Kabarsatu.Com.
Menurutnya, jika pemda Takalar keberatan terhadap hasil pemberitaan tersebut, maka pemda boleh menempuh jalur hukum sesuai dengan UUD Pers yang ada.
"Itu ada hak mereka kalau mau protes ada hak jawab dan koreksi bagi Narasumber, Hak jawab dan koreksi harus di layangkan dulu sesuai aturan UUD pers nama narasumber juga dilindungi UU pers," tegas Hendrik
Editor : Revin
Artikel Terkait