Lankoras Ham Sulsel Minta Polda Sulsel Usut Peredaran Pupuk Organik Ilegal di Takalar

Sukri
Ketua DPW Lembaga Lankoras HAM Sulsel Adi Nusaid Rasyid Minta Polda Sulsel Usut Pupuk Organik Ilegal di Takalar. Foto Dokumen Pribadi

TAKALAR, iNewsGowa.id - Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras Ham) Sulsel meminta aparat penegak hukum menangkap para mafia Pupuk non Subsidi. Apalagi aksi pemberantasan mafia pupuk belakangan ini memang mendapat dukungan dari kalangan internal PT Pupuk Indonesia.

Ketua DPW Lembaga Lankoras HAM Sulsel Adi Nusaid Rasyid, mendukung penuh pihak kepolisian membongkar dan memberantas mafia pupuk yang selama ini merugikan petani. “Kami minta agar semua para pelaku penjual Pupuk organik ilegal yang beredar di Takalar harus diberantas siapapun orangnya," ujar Adi Nusaid Rasyid, Selasa (30/5/2023).

Adi Nusaid meminta semua para pelaku penjual pupuk ilegal, baik itu oknum distributor, kios, dan termasuk juga dari kalangan petani ditindak secara tegas Ia pun mendesak para joki, pengepul maupun pihak-pihak yang terlibat barang ilegal untuk segera ditindaki.

“Jika ada praktik-praktik penjualan barang tidak resmi alias ilegal. Aparat hukum harus masuk menyelidiki dan jangan ragu untuk mengawasi kejahatan ini, sebab kejadian ini sudah banyak merugikan petani," tegas Adi Nusaid.

Sementara Koordinator Pupuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Takalar Sugiarto, kembali mempertegas bahwa pihaknya memang banyak menemukan praktik-praktik penjualan pupuk ilegal yang tidak mengantongi izin resmi. Penjualan pupuk ilegal ini memurut Sugiarto, dijual ke petani dengan harga Rp110 ribu per Zak nya.

"Kami bisa pastikan para pelaku tidak mengantongi perizinan penjualan pupuk secara resmi, apalgi izin beredarnya di Kementrian Pertanian pasti tidak ada, Kemudian yang kedua, soal izin produksinya juga berbeda antara izin  edar dan izin produksi, terus kandungannya itu tidak sesuai dengan yang tercantung di kemasan," urai Sugiarto.

Sugiarto menambahkan meskipun perusahaan yang memproduksi pupuk sudah pernah mengurus perizinan, namun perlu diingat bahwa batas izin ini hanya berlaku 5 tahun, kemudian, Setalah izin ini kadaluwarsa mereka tetap berproduksi dan mengedarkan dengan nomor ijin yang sama berarti ilegal juga.

"Kami sudah pernah berkoordinasi dengan pihak Polres Takalar karna ini memang sudah dari tahun lalu informasinya, ini domain Polisi untuk menyelidiki kasus ini, apalagi baru-baru ini 3 orang petani kita yang melapor langsung melalui PPL, katanya setelah membeli pupuk jenis NPK kemudian diaplikasikan ke tanaman jagung dan tidak ada reaksinya," tutupnya.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network