Senada dengan itu, Abdul Aziz yang juga keluarga dari pihak pengendara sepeda motor yang meninggal dunia bakal menempuh jalur hukum.
"Keluarga akan menempuh jalur hukum, banyak yang ganjal dan polisi terlalu dini menyimpulkan." ujar Abdul Aziz.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak didampingi Kasihumas dan Kanit Lakalantas Polres Gowa mengatakan hasil dari gelar perkara pengendara motor (Resky Probowo & Muh Nurhidayat) mengambil jalur kanan dan kondisi lampu kendaraan mati.
"Jadi berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta hukum yang tersangka adalah pengendara motor, makanya penyidikan ini nanti kita hentikan," kata AKBP Reonald TS Simanjuntak saat dikonfirmasi di Polres Gowa.
Di akhir kata, Kapolres Gowa mengucapkan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya kepada kedua pihak dari keluarga pengendara sepeda motor yang meninggal.
"Segenap jajaran Polres Gowa turut prihatin dan berdukacita akan musibah kecelakaan yang telah terjadi dan tidak lupa kami ucapkan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada kedua pihak keluarga pengendara sepeda motor yang meninggal," tutur Kapolres, Kamis (25/5/2023).
Editor : Revin
Artikel Terkait