Dengan hal tersebut akhirnya Lili lakukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa dengan menguji materil terkait SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Gowa.
"Kami menang, Amar Putusan Pengadilan meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan," papar Lili dalam pemberitaan.
Terkait dari Amar Keputusan PN Sungguminasa bahwa meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan, Kapolres Gowa kembali menyikapi.
"Dengan adanya pra peradilan, dan jika benar sudah ada putusan dari pra peradilan tersebut, maka dengan ini saya akan meminta kepada Kasat Reskrim Polres Gowa untuk segera membuka kembali dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut," tegas Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak.
Editor : Revin
Artikel Terkait