Sejatinya, klaim sakit HH dipertanyakan pihak Kejari Makassar, melalui surat yangd kirimkan pada 6 Juni tahun 2023.
Surat ini, merupakan tindaklanjut dari surat dengan Nomor : 355/EKS/DIR/PT.MGAB-PHMA/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal keterangan rawat inap HH yang diterbitkan Rumah Sakit Primaya Hospital.
“Sesuai dengan lampiran surat saudara yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi pasien masih nyeri pada tulang belakang dan panggul, DPJP akan melakukan tindakan operasi Percutaneus Laser-Disc Dekompression (PLDD) + TESSI,” bunyi surat tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta