Namun, api justru membesar dan sulit dikendalikan. Akibatnya, pelaku melarikan diri. "Api langsung membesar dan tidak bisa dikendalikan. Sehingga Waldy langsung melarikan diri," tambahnya.
Akibat kejadian ini, pihak ekspedisi mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda BMX yang digunakan pelaku di tempat kejadian. Selain itu, korek api yang digunakan dalam pembakaran juga berhasil disita. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait