Preman di Makassar Ngamuk, Tidak Diberi Uang Rp3.000 Bakar 2 Truk Ekspedisi dan Minibus

Leo Muhammad Nur
Seorang preman marah dan melakukan pembakaran terhadap 2 truk ekspedisi dan satu minibus di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto: IST

Namun, api justru membesar dan sulit dikendalikan. Akibatnya, pelaku melarikan diri. "Api langsung membesar dan tidak bisa dikendalikan. Sehingga Waldy langsung melarikan diri," tambahnya.

Akibat kejadian ini, pihak ekspedisi mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda BMX yang digunakan pelaku di tempat kejadian. Selain itu, korek api yang digunakan dalam pembakaran juga berhasil disita. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network