TAKALAR, iNewsGowa.id - Salah satu proyek andalan mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta, yakni proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, dimana letaknya tidak jauh dari Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Takalar kondisinya saat ini kian memprihatinkan.
Proyek pembangunan RTH yang dikerja tahun 2022 lalu, dengan menelan anggaran Rp1,1 Miliar dari Dinas Pekerjaan umum (PU) sedianya direncanakan sebagai "ikon" Taman untuk bersantai dan kegiatan lain, kini kondisinya memprihatinkan, dimana terlihat kumuh dan ditumbuhi rerumputan.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel Adi Nusaid Rasyid, menyoroti pembangunan RTH yang hanya dianggap sebagai pemborosan anggaran negara.
Adi Nusiad Rasyid menilai, pembangunan dengan anggaran sebesar itu dinilai tak sesuai ekspektasi dan jauh dari harapan masyarakat Takalar.
"Hingga kini proyek bangunan RTH itu tidak berfungsi dan kondisi bangunannya memprihatinkan dan ditumbuhi rumput,” kata Adi Nusadi Rasyid, Senin (24/7/2023).
Lanjutnya, Adi pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan menelisik proyek bangunan RTH tersebut, sebab ada kemungkinan proyek itu diduga hanya akal-akalan pemerintah saja.
“Selain tidak dirawat dan dimanfaatkan, kami juga meminta perhatian khusus dari APH untuk mendalami proyek bangunan RTH tersebut,” harapnya.
Sementara sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Takalar dari partai Demokrat, Husniah Rachman, juga ikut menyoroti proyek RTH tersebut. Selain menyoroti hasil pekerjaan yang tak sesuai ekspektasi dan harapan bersama, Ia pun meminta aparat penegak hukum tak tinggal diam untuk memanggil Dinas terkait dan pelaksana proyek.
"Proyek yang nenelan anggaran negara Miliaran Rupiah tersebut berbanding terbalik dengan hasil pekerjaan, jauh sekali perbedaannya, bahkan kami belum tahu ada temuan kerugian negara atau tidak, olehnya itu kami minta penegak hukum untuk menelisik pekerjaan RTH tersebut," terang Husniah Rachman.
Lanjut kata politisi senior Demokrat, bahwa pekerjaan yang rampung akhir tahun 2022 lalu, hingga masa pemeliharaan berakhir bulan Juli ini, tentu laporan Find Hand Over (FHO) atau serah Terima pekerjaan dari kontraktor pelaksana dan pemerintah.
"Laporan FHO itu harus ada, tidak boleh di abaikan oleh pelaksana kegiatan proyek RTH. Oleh karna itu, perlu dipahami bahwa FHO adalah sebagai tanda selesainya kewajiban mereka terhadap pemerintah selama pemeliharaan pekerjaan," ujarnya lagi.
Sampai berita ini dimuat pihak terkait, maupun rekanan yang mengerjakan proyek RTH itu belum berhasil dikonfirmasi.
Editor : Revin
Artikel Terkait