SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Developer atau pengembang perumahan PT Tamboran Land mendirikan bangunan perumahan di Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin.
"PT Tambora Land tidak ada PBG nya. Saya tidak mengeluarkan izin apalagi menandatangani perizinannya. Terkait tata ruang, mengingat wilayah tersebut adalah zona hijau, dalam hal ini wilayah persawahan dan sebagian tanahnya termasuk tanah lunak," pungkas Rusdi Alimuddin, saat dikonfirmasi lewat telepon selular, Kamis (3/8/2023) siang.
Sebelumnya diberitakan oleh iNews.id, dimana pembangunan Perumahan PT Tambora Land menutupi dengan timbunan tanah satu-satunya saluran Irigasi Persawahan yang mengairi lahan pertanian kurang lebih 20 Hektare dimana mengakibatkan sejumlah petani di Gowa terancam gagal panen, di Lingkungan Garassi, Bonto Laja, Kelurahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.
Editor : Revin
Artikel Terkait