BARRU, iNews.id - Diduga terbukti korupsi Proyek Pembangunan Pasar Tompo Dolli, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) Barru menyerahkan terduga tersangka dan barang bukti.
Penyerahan tersangka dan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hadiana, Senin (25/9/2023).
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai terduga tersangka, yakni AC dari pihak pelaksana proyek dan KM sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). AC bersama barang bukti diserahkan dan diterima oleh jaksa penuntut umum, sementara KM belum diterima karena dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter.
Atas perbuatannya, kedua akan dikenakan Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Barru, IPDA Zulfikar menuturkan bahwa Polres Barru telah melakukan penyidikan pada kasus tersebut sejak awal tahun 2023, dimana pihaknya menduga ada kerugian negara sebesar Rp215.050.631,- yang ditimbulkan oleh kedua tersangka tersebut.
Lebih Lanjut, IPDA Zulfikar menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam perkara ini.
Sementara itu Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihak penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap dan tersangka berikut barang bukti diserahkan untuk proses lebih lanjut.
Ditambahkan oleh AKP Doris bahwa Polres Barru terus berkomitmen pada pemberantasan korupsi. Selain melakukan penindakan, pihaknya juga aktif melakukan upaya pencegahan untuk menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian.
“Polres Barru selalu komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga aktif melakukan pendampingan terhadap penggunaan anggaran negara untuk mencegah dan menyelamatkan keuangan negara dari potensi praktek korupsi” jelas Kasat Reskrim.
Editor : Revin
Artikel Terkait