Meski Terbentur PKPU, KPU Pastikan Usia Gibran Jadi Cawapres Penuhi Syarat

Palallo
Gibran Rakabuming Raka Bacalon Wakil Presiden RI. Foto Dokumen Pribadi

JAKARTA, iNews.id - Meskipun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres belum diubah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kamisi Pemilihan Umum (KPU) RI pastikan usia Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (cawapres).

Dalam peraturan tersebut, Pasal 13 menyebutkan syarat usia calon minimal 40 tahun. Sementara Gibran mendampingi Prabowo Subianto usungan lokalisasi maju, diketahui masih berusia 36 tahun.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, usia Gibran tak terbentur pasal tersebut karena ada putusan Mahkama Konsitusi (MK), yang menyatakan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun.

Atau yang berusia dibawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada.

“Ya (usianya tetap memenuhi syarat) demi konstitusi. Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. Peraturan KPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Jumat (27/10/2023).

Sebelumnya, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. Namun, syaratnya, calon tersebut berpengalaman dan pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain melalui pemilihan umum.

Setelah putusan tersebut, anak sulung Presiden Joko Widodo itu mulai mendapat dukungan maju sebagai Cawapres. Partai Golkar pun mendeklarasikan Gibran maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network